Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Munas NU 2026 Rekomendasikan Amendemen UU Haji

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jun - 2026, 14:39

Placeholder
Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6) malam. Foto: (Istimewa)

JATIMTIMES – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan tiga rekomendasi terkait pengelolaan keuangan haji. Rekomendasi ini disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Rekomendasi 1: Amendemen UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018

Baca Juga : Tim Beladiri Polresta Banyuwangi Raih Perunggu Dalam Kapolda Jatim Cup 2026

Rekomendasi pertama dan paling mendesak adalah amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.

"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur, sapaan akrab KH Abdul Ghofur Maimoen.

Rekomendasi ini dilatari distribusi nilai manfaat dana haji yang dinilai masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah, karena peraturan perundangan yang ada tidak mengatur secara jelas persentase penggunaan nilai manfaat.

"Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," katanya.

Rekomendasi 2: Perbaikan Formulir Akad Wakalah

Komisi Qanuniyah juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dengan BPKH agar menyebutkan secara jelas penggunaan nilai manfaat dana haji. Ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, khususnya angka 2, dinilai menimbulkan gharar (ketidakjelasan) yang melanggar prinsip syariah.

"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," katanya.

Rekomendasi 3: Distribusi Nilai Manfaat Secara Adil dan Bertahap

Baca Juga : Pasang Air Laut Hambat Surutnya Banjir di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Gus Ghofur menyampaikan rekomendasi ketiga, yakni agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji berangkat dikurangi secara bertahap.

"Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh Jemaah haji secara adil," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah itu.

Rais Syuriyah PBNU ini menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah hak penuh jamaah haji, sehingga harus didistribusikan secara adil.

"BPKH sebagai wakil dari jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jamaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jamaah haji secara keseluruhan," ujarnya.

Gus Ghofur menambahkan, karena kondisi darurat tidak memungkinkan pemerataan dilakukan sekaligus, distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan bertahap sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm.


Topik

Peristiwa munas nu kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa