Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penimbun BBM di Lamongan Diringkus Polisi, Modus Manfaatkan Jatah Petani

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Apr - 2026, 10:25

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, didampingi Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, berhasil mengendus dan membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan memanfaatkan surat keterangan dinas untuk sektor pertanian dan ditimbun, serta dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 500 liter (setengah kiloliter) BBM jenis Solar dan Pertalite, serta dua tersangka yang menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi, yakni menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Baca Juga : Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya Halalkah? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

"Modus tersangka adalah memanfaatkan surat keterangan dari dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan petani. Namun, BBM tersebut justru disalahgunakan, ditimbun, dan dijual kembali," jelas AKP Rizky mewakili Kapolres Lamongan, (Kamis, 16/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih menurut Kasat Reskrim, para pelaku sudah beroperasi sejak Oktober 2025. Dari bisnis gelap ini, tersangka mampu mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp 250.000 per hari," lanjutnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Situasi global yang memanas memicu kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan BBM, sehingga pengawasan ketat menjadi harga mati.

"Ini merupakan langkah strategis Bapak Kapolres Lamongan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan berhenti di sini; setiap penyimpangan pasti akan kami tindak tegas," tambah AKP Rizky.

Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Baca Juga : Rumah Makan KM 07 Destinasi Kuliner Baru di Lamongan, Konsep Joglo Menu Jawa

Polres Lamongan juga mengimbau warga untuk proaktif. Jika menemukan indikasi penyimpangan BBM bersubsidi maupun pengoplosan gas LPG (3 kg ke tabung nonsubsidi), warga diminta segera melapor.

"Jangan ragu hubungi kami di Call Center 110. Kami berkomitmen, maksimal 10 menit personel sudah sampai di lokasi kejadian (TKP)," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penimbun BBM BBM Lamongan Polres Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni