Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

BYD Kalah Sengketa Merek Denza di MA, Nama Danza Jadi Opsi Baru?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

16 - Apr - 2026, 17:28

Placeholder
Potret merek BYD di body mobil. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Sengketa merek antara perusahaan kendaraan listrik asal China, BYD Company Limited, dan PT Worcas Nusantara Abadi memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi BYD dalam perkara perebutan nama merek Denza, sehingga memunculkan spekulasi soal kemungkinan penggunaan nama baru Danza di Indonesia.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dikutip Kamis (16/4/2026).

Baca Juga : Diplomasi dalam Sejarah Perang Islam, Strategi Damai yang Didahulukan Rasulullah

Dalam amar putusan yang sama, MA juga menyatakan: "Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025."

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menerima seluruh eksepsi yang diajukan pihak PT Worcas Nusantara Abadi. "Menerima keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat); Menyatakan gugatan a quo error in persona," tulis putusan tersebut.

Istilah error in persona berarti pihak yang digugat dinilai tidak tepat. Majelis hakim menilai merek Denza yang disengketakan ternyata telah dialihkan kepemilikannya dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris tertanggal 10 September 2024.

Karena kepemilikan merek sudah beralih, gugatan BYD terhadap pihak sebelumnya dianggap salah sasaran. "Bahwa berdasarkan Bukti T-2 dan T-3 bukti merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, dengan demikian gugatan Penggugat error in persona," tulis pertimbangan putusan.

Atas dasar itu, gugatan BYD dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.

Usai dinyatakan kalah dalam sengketa merek tersebut, BYD diduga sebelumnya telah mengajukan nama DANZA di Indonesia.

Berdasarkan data pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan merek Danza sejak 11 Agustus 2025.

Permohonan itu tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12, yang mencakup berbagai jenis kendaraan dan komponen, seperti mobil, kendaraan bermotor, mobil otonom, truk, bus bermotor, sasis mobil dan bantalan rem. 

Baca Juga : Dinkes Malang Kaji Syarat Imunisasi Lengkap untuk Murid Baru

Selain itu, BYD juga mengajukan merek Danza dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37, yang mencakup layanan, perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan, pengisian baterai kendaraan listrik, pengisian kendaraan listrik dan perawatan anti-karat. 

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa BYD sudah menyiapkan opsi alternatif bila sengketa nama Denza berujung kalah di pengadilan.

Sebelumnya, BYD menegaskan bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal secara internasional. Perusahaan asal China itu menyebut nama tersebut sudah didaftarkan di banyak negara, termasuk China, Inggris, Kuwait, Lebanon, Uni Eropa, hingga sejumlah negara di Amerika Latin dan Karibia.

BYD juga mengklaim bersama anak perusahaannya telah mengajukan merek Denza di lebih dari 100 negara. Namun di Indonesia, persoalan muncul karena PT Worcas Nusantara Abadi lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023.

BYD kemudian menggugat karena menilai merek Denza El milik pihak lawan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BYD terkait langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Agung. Nama BYD pun menjadi trending hingga Kamis (16/4/2026) sore. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas byd denza danza sengketa merek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya