Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Wisata dalam Perspektif Islam: Antara Rekreasi, Niat, dan Batasan Syariat

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Mar - 2026, 08:33

Placeholder
Ilustrasi pasangan muslim yang melakukan pariwisata sesuai syariat Islam. (ist)

JATIMTIMES - Dorongan untuk berwisata sering kali dipahami sebagai cara sederhana melepas penat. Namun dalam Islam, perjalanan tidak hanya soal destinasi, melainkan juga menyangkut niat, tujuan, serta dampaknya terhadap keimanan. Karena itu, aktivitas wisata memiliki batasan yang perlu dipahami agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat.

Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan larangan melakukan perjalanan yang diniatkan untuk mengagungkan tempat tertentu, kecuali tiga masjid yang memiliki keutamaan khusus. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsha.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan menjadi pijakan utama dalam memahami batasan tersebut.

Baca Juga : Refleksi di Balik Peningkatan Kompetensi GTK MAN 1 Kota Malang

Pesan dari hadis itu bukan sekadar membatasi tujuan perjalanan, tetapi juga menjaga agar umat Islam tidak terjebak pada pengkultusan tempat. Fenomena yang sering muncul dalam bentuk wisata religi, seperti mengunjungi lokasi tertentu dengan keyakinan adanya keistimewaan ibadah di sana, dapat berisiko mengarah pada praktik yang menyimpang jika tidak disertai pemahaman yang tepat.

Meski demikian, Islam tidak melarang seseorang mengunjungi tempat-tempat tertentu, termasuk masjid, selama tidak dijadikan tujuan utama untuk pengagungan dalam safar. Kunjungan biasa tetap diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu menjadi kewajiban, seperti menunaikan salat Jumat atau berjamaah saat berada dalam perjalanan. Yang menjadi penekanan adalah niat awal dari perjalanan tersebut.

Dalam riwayat lain, kehati-hatian para sahabat juga tercermin saat memahami ajaran ini. Mereka mengingatkan satu sama lain agar tidak melakukan perjalanan khusus ke tempat tertentu dengan keyakinan yang tidak memiliki dasar syariat. Sikap ini menunjukkan upaya menjaga kemurnian ajaran agar tidak bergeser pada praktik yang berlebihan.

Selain itu, terdapat pula pandangan yang membatasi perjalanan wisata ke negara non-Muslim tanpa tujuan yang jelas. Kekhawatiran utamanya adalah potensi pengaruh terhadap akhlak dan keimanan, terutama jika seseorang larut dalam lingkungan yang tidak sejalan dengan nilai Islam. Oleh karena itu, perjalanan ke luar negeri umumnya dibolehkan jika memiliki kepentingan yang kuat, seperti pendidikan, kesehatan, atau urusan pekerjaan.

Baca Juga : Muscab PKB Lamongan Hasilkan Empat Nama, Kader Melimpah Saatnya Restrukturisasi

Prinsip ini sekaligus menjadi pengingat bahwa banyak keindahan dan kekayaan alam di negeri-negeri Muslim yang dapat dijadikan alternatif wisata tanpa harus mengambil risiko terhadap nilai-nilai yang dijaga. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga mendorong manusia untuk melakukan perjalanan sebagai bentuk refleksi, sebagaimana firman-Nya, “Katakanlah, berjalanlah di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana Allah memulai penciptaan.”

 


Topik

Agama wisata dalam islam hukum berwisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri