Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Waspada Pembobolan Rumah Kosong saat Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Tips dan Imbauan Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Mar - 2026, 13:03

Placeholder
Ilustrasi mudik lebaran 2026. Polres Batu mengingatkan tips agar terhindar dari kejahatan pembobolan rumah kosong saat mudik lebaran. (Foto: Gemini Ai Generated)

JATIMTIMES - Lebaran sudah menjadi momen yang dinantikan masyarakat yang hendak mudik atau pulang kampung. Namun, perlu diingat bahwa meninggalkan rumah kosong dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko pencurian atau pembobolan. Oleh karena itu, Polres Batu memberikan beberapa tips dan imbauan untuk mencegah hal tersebut.

Menurut Ps Kasi Humas Polres Batu IPTU M. Huda Rochman, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum meninggalkan rumah kosong. Tips agar rumah aman saat ditinggal mudik di antaranya, mulai dari mengamankan barang-barang berharga terlebih dahulu.

Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku

"Pertama, agar dan pintu harus ditutup dan dikunci berlapis untuk menghindari akses masuk tamu tidak diundang," jelasnya saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Ia menambahkan, koordinasi dengan keamanan setempat juga sangat penting. Yakni keamanan setempat seperti satpam untuk membantu pengawasan tempat tinggal.

"Dengan demikian, rumah kosong dapat dipantau dan dijaga oleh pihak keamanan," katanya.

Lebih lanjut, Huda menyampaikan jika Polres Batu juga menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi pemudik yang tidak membawa kendaraan. Kendaraan bisa diamankan di kantor polisi terdekat.

"Silakan bagi pemudik yang tidak membawa kendaraan, bisa dititipkan ke Mapolres dan Mapolsek di seluruh wilayah hukum Polres Batu," tambah dia.

Syarat untuk menitipkan kendaraan adalah membawa STNK dan data diri, serta mendaftar terlebih dahulu. Untuk pengambilan kendaraan, tidak ada batas waktu maksimal selama ditinggal mudik. "Tidak boleh diambil orang lain," ucap Huda.

Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi

Polres Batu juga menyediakan fasilitas penutup mobil untuk menghindari kerusakan akibat hujan atau sinar matahari. Penitipan kendaraan dibuka di seluruh Indonesia, agar masyarakat tidak khawatir dengan keberadaan barang mereka dan dapat menikmati mudik dengan nyaman.

Dengan mengikuti tips dan imbauan dari Polres Batu, masyarakat dapat meninggalkan rumah kosong dengan tenang dan tidak perlu khawatir tentang keamanan.

"Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan selama mudik Lebaran, agar keluarga nyaman namun juga lingkungan rumah tetap aman," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tips agar rumah aman saat ditinggal mudik polres batu kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri