Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengurusan PBG Perumahan Zam-Zam Lewati Deadline, Satpol PP Lamongan Diam

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Yunan Helmy

07 - Mar - 2026, 15:35

Placeholder
Perumahan Grand Zam Zam di Kebet, Lamongan.

JATIMTIMES - Deadline masa penyelesaian perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) Perumahan Grand Zam-Zam sudah lewat, namun hingga hari ini belum ada tindakan signifikan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan untuk menghentikan aktivitas perumahan tersebut.

Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026), melalui sambungan pesan terkait hal tersebut hingga saat ini masih bungkam. Padahal terdapat tanda aktif.

Baca Juga : Tiga Bulan Banjir Bengawan Njeroh Lamongan, Antara Tradisi Tahunan atau Ketidakseriusan Pemerintah

Seperti diketahui, persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk Perumahan Zam-Zam di Kabupaten Lamongan hingga Selasa (3/3/2026) belum juga terpenuhi. Padahal, batas waktu yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang sudah habis.

Direktur LBH Bandeng Lele Lamongan Nihrul Bahi Al Haidar menilai sisa waktu yang diberikan DPRD kepada PT Perumahan Zam-Zam hampir mustahil cukup untuk menyelesaikan  penerbitan PBG.

“Secara prosedural, penerbitan PBG bukan proses instan. Ada tahapan administratif dan teknis yang harus dilalui, mulai dari pengajuan dokumen perencanaan, verifikasi teknis, hingga persetujuan dinas terkait. Kalau sampai hari ini belum terbit. Itu secara logika administrasi sulit terpenuhi,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.

Ia menegaskan, apabila hingga kini PBG belum dikantongi, maka aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Sebab, PBG merupakan dasar legalitas utama sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : LSM Cakrawala Keadilan Santuni dan Ajak Buber Ratusan Yatim dan Duafa

Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga kepastian hukum bagi konsumen yang telah membeli unit perumahan. Jika tenggat waktu terlewati dan izin belum terbit, potensi sengketa hukum dinilai terbuka lebar.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli dirugikan. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas. Kalau memang belum ada PBG, hentikan aktivitas sampai semua syarat dipenuhi,” ucapnya.


Topik

Peristiwa Perumahan Grand Zam-Zam Lamongan PBG



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Yunan Helmy