Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ancaman Cabut Izin Mengintai, Disnaker Kota Malang Tegaskan THR Tak Boleh Dipotong Parsel

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Mar - 2026, 16:05

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pengusaha di Kota Malang diingatkan untuk tidak bermain-main dengan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR). Jika nekat mengurangi atau mengganti THR dengan parsel, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang tunai. Parsel atau barang dalam bentuk apa pun tidak bisa dianggap sebagai pengganti.

Baca Juga : Pengakuan Mengejutkan AS: Serangan ke Iran Dilakukan Demi Selamatkan Pasukan

“Tidak boleh (THR dalam bentuk parsel). Harus dalam bentuk uang tunai full,” tegas Arif.

Menurutnya, THR memiliki formula perhitungan yang jelas berdasarkan gaji yang tercantum dalam kontrak kerja atau kesepakatan bersama. Karena itu, nominalnya harus pasti dan terukur. Sementara parsel dinilai tidak memiliki standar nilai tetap.

“Parsel itu kan nominalnya nggak bisa disesuaikan, nilainya tidak tetap,” ujarnya.

Arif menambahkan, perusahaan memang diperbolehkan memberikan parsel sebagai bentuk apresiasi tambahan. Namun, pemberian tersebut sama sekali tidak boleh mengurangi hak THR yang wajib diterima pekerja.

“Nanti parselnya sekian dipotong dari THR, itu nggak bisa. Biasanya kan hitungannya sekian kali gaji,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan lebih dulu memanggil pengusaha untuk dimintai klarifikasi. Namun bila terbukti sengaja menghindari kewajiban, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.

Baca Juga : Jasamarga Pandaan Tol Operasikan 7 Armada Layanan Lalu Lintas Siaga 24 Jam 

Dalam beberapa kasus sebelumnya, ada perusahaan yang meminta penundaan pembayaran karena alasan ketidakmampuan finansial. Namun, penundaan itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan tidak mengurangi nominal yang wajib dibayarkan.

“Contohnya tahun kemarin itu bukan tidak membayar, tapi ditunda. Mereka menyanggupi setelah Lebaran dan pekerja menerima. Tapi jumlahnya tetap utuh,” jelasnya.

Meski regulasi resmi THR tahun ini belum diterbitkan pemerintah pusat, Arif memperkirakan aturannya tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, dengan perbedaan hanya pada detail persentase perhitungan.

“Biasanya hampir sama regulasinya setiap tahun, cuma nanti hitungan persentasenya saja. Pembayarannya biasanya H-7, tapi jumlah pastinya masih menunggu aturan,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa thr kota malang disnaker pmptsp kota malang thr bentuk parsel



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa