Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hoaks! Beredar Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2026, Ini Faktanya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

09 - Feb - 2026, 11:19

Placeholder
Poster yang diklaim mengacu pada surat edaran keputusan tentang libur sekolah selama Ramadhan 2026. (Foro: Facebook)

JATIMTIMES - Isu soal libur sekolah selama Ramadan 2026 ramai beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Facebook Syarifah Zainab Alkaff yang menyebut telah terbit surat edaran resmi terkait jadwal libur sekolah selama bulan suci tersebut.

Unggahan itu dilengkapi rincian tanggal yang terkesan meyakinkan. Bahkan dilengkapi dengan foto Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Narasinya berbunyi sebagai berikut: 
INFORMASI RESMI LIBUR SEKOLAH RAMADHAN 2026
Surat edaran keputusan tentang libur sekolah selama Ramadhan 2026 telah resmi diterbitkan. Berikut jadwal lengkapnya:
16 – 23 Februari 2026
Libur awal Ramadhan, memberikan waktu bagi siswa untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci.
24 Februari – 15 Maret 2026
Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah.
16 – 29 Maret 2026
Libur Hari Raya Idul Fitri.
30 Maret 2026
Siswa kembali masuk sekolah dan KBM berjalan seperti biasa.
Semoga jadwal ini dapat membantu orang tua dan siswa dalam menyusun rencana belajar dan ibadah selama bulan Ramadhan

Baca Juga : Sampai Kapan Google Doodle Menampilkan Tema Olimpiade Musim Dingin 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam unggahan tersebut, disebutkan secara rinci mulai dari libur awal Ramadan, masa kegiatan belajar mengajar, hingga libur Idulfitri dan tanggal masuk sekolah kembali.

Lantas, benarkah pemerintah sudah menerbitkan surat edaran resmi tentang libur sekolah Ramadan 2026?

Dilansir dari laman turnbackhoax.id, Senin (9/2/2026), klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah yang secara khusus mengatur libur sekolah selama Ramadan 2026 seperti yang beredar di Facebook.

Dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah hanya mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan jadwal libur sekolah selama Ramadan sebagaimana yang diklaim dalam unggahan tersebut.

Dengan demikian, informasi tentang “surat edaran resmi libur sekolah Ramadan 2026” dipastikan merupakan konten palsu atau hoaks.

Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama Ramadan 2026. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (5/2/2026).

Dalam keterangannya, Pratikno menegaskan bahwa Ramadan menjadi momentum penting untuk penguatan karakter peserta didik.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (9/2/2026). 

Artinya, fokus kebijakan bukan pada peliburan total sekolah, melainkan penyesuaian model pembelajaran agar tetap berjalan sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial.

Baca Juga : UIN Maliki Menanam Masa Depan, Pembangunan Edupark Ar Rahim Dimulai

Hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut:
• Pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026
• Pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026
• Libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026

Skema ini berbeda dengan jadwal yang beredar di media sosial. Tidak ada ketentuan libur panjang sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri seperti yang diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Pratikno juga menekankan bahwa selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik. “Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Pratikno.

Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan sesuai agama masing-masing peserta didik.

Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan takwa. Sementara bagi murid non-Islam, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga didorong untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.


Topik

Peristiwa Ramadan mendikdasmen Abdul mu'ti hoak libur sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa