Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bintara Advokasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

30 - Jan - 2026, 19:25

Placeholder
Ketua Umum LSM Bintara, Raden Ali Sodik / Foto :Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pendidik dan Tenaga Kependidikan  di Tulungagung semakin jelas perlindunganya setelah LSM Bintang Nusantara ( Bintara)  pada tanggal 29 Januari 2026 resmi memberikan advokasi. Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini menurut Ketua Umum Bintara, Raden Ali Sodik, melalui  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026. 

Menurut Ali Sodik, surat telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Bintara berharap nantinya  melaui Kantor Satu Pintu Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya di Tingkat Kabupaten Tulungagung bisa realisasi.

Baca Juga : PDIP Jatim Gelar Rekrutmen Terbuka, Deni Wicaksono Ajak Gen Z Terlibat Aktif

"Banyaknya dugaan yang menjerat para Pendidik dan Tenaga Kependidikan  di Tulungagung dan antisipasi kejadi kekerasan maka LSM Bintara telah melakukan kajian hukum," katanya, Jumat (30/1/2026). 

Kajian ini, berkaitan dengan terbitnya Permendikdasmen No 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. "Ini harus segera dilaksanakan mengingat bentuk komitmen Negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas profesionalnya," ujarnya. 

Bagi Bintara, aturan dimaksud harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabel, nirlaba, dan praduga tak bersalah.  "Sehingga setiap pendidik diposisikan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijamin oleh negara," terangnya. 

Oleh sebab itu, negara mengatur meliputi, perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual. 

Perlindungan hukum pada Permendikdasmen No 4 tahun 2026 diberikan terhadap berbagai bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil yang dapat berasal dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pendidik. 

"Aturan dimaksud juga mempertegas secara rinci bentuk kekerasan yang dapat dialami pendidik, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan, termasuk yang dilakukan secara verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi," tuturnya. 

Aturan dan  mekanisme perlindungan melalui advokasi nonlitigasi dan litigasi, termasuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan, serta bantuan hukum melalui pengadilan apabila diperlukan juga dikuatkan dalam aturan itu. 

"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, sangat perlu dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Tulunggaung dengan tugas menerima pengaduan, melakukan advokasi, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan," usulnya. 

Pentingnya ketenangan dalam dunia pendidikan adalah faktor krusial yang secara langsung memengaruhi kualitas proses belajar mengajar. Lingkungan yang tenang, aman, dan kondusif memungkinkan siswa untuk fokus, menyerap materi dengan lebih baik, serta mendukung kesehatan mental mereka. 

Baca Juga : Wujudkan Hunian Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!

Fungsi dari kantor Gugus Tugas khusus layanan satu pintu khusus menampung berbagai aduan, klarifikasi dan lain-lain bagi wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun aparat penegak hukum (APH) yang sedang melakukan penyelidikan perkara, advokasi atau peliputan. 

"Jadi tidak langsung ke sekolah sekolah," tegas Raden Ali. 

Kantor Khusus Gugus Tugas dalam memberikan layanan satu pintu dimaksud juga menjadi perlindungan melalui advokasi nonlitigasi dan litigasi, termasuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan, serta bantuan hukum bagi Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Selain itu jika ada kantor Khusus Gugus Tugas, juga akan mengurangi sekolah menganggarkan dana (khususnya Dana BOS) untuk wartawan atau media, karena berpotensi menjadi bentuk gratifikasi dan menghambat transparansi. 

"Sehingga semua bentuk kerja sama untuk publikasi media dipusatkan pada kantor Gugus Tugas  khusus layanan satu pintu yang dibentuk," paparnya. 

Selain itu kantor Khusus Gugus Tugas juga mengurangi atau bahkan mengganti perilaku sekolah agar wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak boleh menutup akses liputan. Selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU Pers dan semua melalui kantor khusus gugus tugas yang melakukan layanan satu pintu dimaksud agar tidak menggangu proses belajar mengajar. 

Dalam advokasi ini Bintara menyampaikan langsung ke Gubernur, juga melakukan komunikasi lintas sektor kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan komisi X DPRRI.


Topik

Peristiwa lsm bintara advokasi pendidik tenaga kependidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana