JATIMTIMES - Gagasan menempatkan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kementerian kembali mengaduk ruang publik. Isu lama yang muncul lagi, membawa pertanyaan besar. Apakah perubahan struktur benar benar solusi, atau justru berisiko menggeser independensi penegakan hukum.
Perdebatan ini memperlihatkan dua arus pemikiran yang saling berseberangan. Sebagian kalangan hukum menilai penempatan Polri di bawah kementerian tidak otomatis melemahkan institusi. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa perubahan struktur justru membuka ruang tarik menarik kekuasaan dan mengaburkan independensi kepolisian.
Baca Juga : Jual Beli Tanah Polinema Dinyatakan Sah oleh MA, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Praktisi hukum Jawa Timur yang berdomisili di Malang, Sumardhan SH MH, menilai polemik tersebut kerap salah fokus. Menurutnya, akar persoalan bukan terletak pada posisi struktural Polri, melainkan pada praktik penegakan hukum dan perilaku aparat di lapangan.
“Mau Polri ditempatkan di mana pun, itu bukan inti masalah. Intinya tetap di penegakan hukum. Kalau aparatnya profesional, struktur tidak akan jadi penghalang,” ujar Sumardhan, Jumat, (30/1/2026).
Ia menjelaskan, secara ketatanegaraan, Polri memang berada dalam rumpun eksekutif, sama seperti kejaksaan. Posisi itu, menurutnya, tidak pernah menghalangi kewenangan penegakan hukum selama ini.
“Jaksa juga bagian dari eksekutif, tapi tetap bisa menegakkan hukum. Jadi isu kehilangan taring itu lebih ke praktik, bukan struktur,” katanya.
Sumardhan menyebut, dorongan agar Polri berada di bawah kementerian lahir dari akumulasi kekecewaan publik. Banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan aparat yang dinilai tidak ditangani secara serius, kecuali ketika kasus tersebut sudah viral.
“Yang sering ditindak itu yang sudah ramai di publik. Kalau tidak viral, sering berhenti di internal. Ini yang membuat kepercayaan masyarakat makin terkikis,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung pengalaman masa lalu ketika Polri masih berada dalam satu kesatuan dengan ABRI. Menurutnya, pada periode tersebut, penyimpangan relatif lebih terkendali dan penegakan hukum tetap berjalan.
“Waktu Polri di bawah tentara, penegakan hukum tetap jalan dan penyimpangannya tidak sebesar sekarang. Itu menunjukkan struktur bukan faktor penentu tunggal,” kata Sumardhan.
Pandangan berbeda disampaikan praktisi di Malang lainnya, yakni Leo A. Permana SH MHum. Ia menilai wacana membawa Polri ke bawah kementerian justru menyimpan risiko besar terhadap independensi institusi kepolisian.
“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, potensi tarik menarik kepentingan justru makin kuat. Independensi dan netralitas Polri bisa tergerus,” ujar Leo saat ditemui di Kota Malang.
Baca Juga : Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Kapolda Jatim Tegaskan Dukung Reformasi Polri
Menurut Leo, posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memberikan kejelasan komando sekaligus menjaga jarak dari kepentingan sektoral kementerian tertentu.
“Jalur komando yang langsung itu penting. Tanpa birokrasi tambahan, Polri bisa bergerak lebih cepat dan objektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa struktur Polri saat ini merupakan hasil reformasi panjang pascareformasi. Pemisahan Polri dari militer bertujuan menjadikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan mandiri.
“Struktur yang ada sekarang ini bukan kebetulan. Ini hasil reformasi untuk menjaga profesionalitas dan netralitas Polri,” ujarnya.
Leo menilai, perubahan struktur tanpa pembenahan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi. Menurutnya, supremasi hukum tidak bisa dijaga hanya dengan memindahkan garis komando.
“Kalau pengawasan dan integritas aparat tidak dibenahi, mau di bawah siapa pun hasilnya sama,” kata Leo.
Di tengah silang pendapat tersebut, satu titik temu tetap muncul. Baik yang mendukung maupun yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian sepakat bahwa persoalan utama kepolisian hari ini ada pada pembenahan internal.
“Undang-undangnya sudah cukup kuat, kewenangannya besar. Yang perlu dibenahi itu manusianya dan sistem pengawasannya,” tambah Sumardhan mengakhiri.
