JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka dan menyita barang bukti terbesar berupa 15,8 kilogram ganja.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data Satresnarkoba Polresta Malang Kota, pada Januari 2025 tercatat 18 kasusperedaran narkotika yang berhasil diungkap dengan 21 tersangka.
Baca Juga : Jual Beli Tanah Polinema Dinyatakan Sah oleh MA, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan dilakukan dari berbagai lokasi di Kota Malang dan sekitarnya dengan beragam modus operandi yang dijalankan jaringan peredaran gelap narkotika. “Selama Januari ini, Satresnarkoba cukup intens melakukan pengungkapan. Berbagai modus operandi yang digunakan sindikat berhasil dibongkar,” kata Kholis, Jumat (30/1/2026).
Selain ganja, polisi juga menyita 361 gram sabu dan empat butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I.
Menurut Kholis, salah satu kasus menonjol terjadi pada 3 Januari 2026, saat polisi mengungkap peredaran 148 gram sabu. Dalam perkara itu, satu tersangka yang berperan sebagai kurir telah ditahan, sementara pemasok utama berinisial CS masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian pengungkapan ganja dalam jumlah besar bermula pada 12 Januari 2026. Polisi menangkap seorang tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lowokwaru dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga berujung pada pengungkapan lanjutan.
“Tanggal 15 Januari kami kembali mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Dari pengembangan itu, total ganja yang disita mencapai 13,3 kilogram,” imbuh Kholis di Ballroom Sanika Satya Wada, Polresta Malang Kota.
Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan selama Januari 2026, polisi menyita 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan empat butir ekstasi.
Dalam penanganan perkara, Polresta Malang Kota juga menerapkan pembaruan sanksi pidana sesuai hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Libur Lebaran 2026 Anak Sekolah Lebih Panjang, Cek Jadwal Lengkapnya
Sehingga 31 kasus yang diungkap tersebut, dari 12 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan melibatkan 14 orang. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, kepolisian tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, melainkan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi yang memenuhi kriteria sebagai penyalahguna narkotika.
Karena itu, ke depan Polresta Malang Kota tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga penguatan langkah preventif dan rehabilitatif. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Selain penegakan hukum, kami juga mendorong rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta memutus rantai permintaan melalui sinergi dengan BNN Kota Malang dan program kampung bebas narkoba,” terang Kholis.
Untuk mencegah peredaran narkotika, pihaknya juga akan menggandeng kampus-kampus dan elemen masyarakat untuk memperkuat kampanye anti narkotika. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pemasok dan pengendali peredaran gelap narkotika di wilayah Malang Raya.
Putu Kholis menjelaskan, selain penegakan hukum, pihaknya juga mendorong upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta penguatan pencegahan melalui kerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang dan sejumlah pihak lain. “Kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memutus rantai distribusi dan mengejar pemasok utama,” tutup mantan Kapolres Malang.
