JATIMTIMES - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 kembali mengungkap fakta krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 dan 18 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, terungkap bahwa jual beli tanah antara Polinema dan penjual Hadi Santoso telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah saksi kunci dari unsur Panitia Pengadaan Tanah, pimpinan Polinema, hingga saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan menunjukkan tanah yang dipersoalkan benar-benar ada, telah dibayar sebagian, tercatat sebagai aset Barang Milik Negara, dan kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai barang bukti.
Baca Juga : Ful Beton Jadi Pilihan DPUPRPKP Kota Malang, Jalan Kembar Pasar Gadang Siap Dibangun usai Lebaran
Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, mengakui penunjukannya dilakukan langsung oleh Direktur Polinema melalui rapat koordinasi resmi di ruang rapat pimpinan. Ia menegaskan penunjukan tersebut bukan melalui rapat kecil di bagian keuangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dakwaan.
Suwarno juga mengungkap bahwa setelah audit pendahuluan Inspektorat Jenderal pada Februari 2022, panitia diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Tindak lanjut rekomendasi itu, menurutnya, berimplikasi pada pembuatan dokumen bertanggal mundur atas arahan Direktur Polinema.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa gugatan perdata yang diajukan penjual tanah, Hadi Santoso, telah dimenangkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso sah dan mengikat.
Menanggapi fakta tersebut, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa perkara pidana yang disidangkan seharusnya melihat terlebih dahulu kepastian hukum perdata yang telah inkrah. Dalam fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung. Bahkan sampai Peninjauan Kembali ditolak. “Artinya, secara hukum perdata tidak ada masalah,” ujar Sumardhan.
Ia menilai, ketika objek perkara telah dinyatakan sah dan menjadi aset negara, maka konstruksi kerugian negara patut dipertanyakan. “Tanah itu ada, dikuasai Polinema, sudah dipagari, sudah tercatat sebagai BMN, dan sebagian besar sudah dibayar. Lalu di mana letak kerugian negaranya?” tegas Sumardhan.
Dalam keterangan Sumardhan, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, dalam kesaksiannya di persidangan mengakui telah menandatangani berita acara penyitaan fisik tiga bidang tanah oleh Kejati Jatim. Menurutnya, penandatanganan tersebut menjadi bukti bahwa tanah tersebut memang telah berada dalam penguasaan Polinema.
Kesaksian dari bagian keuangan memperkuat fakta tersebut. Rosma Indriani, Frinta Pratamasari, dan Moh Sholeh menyatakan pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp22,6 miliar telah tercatat sebagai aset BMN. Moh Sholeh juga menyebut tanah tersebut telah dipagari dan masuk dalam sistem SIMAK BMN Polinema serta Kementerian Pendidikan.
Baca Juga : Terungkap, Bae Na-ra D.P. 2 dan Aktris Musikal Han Jae-ah Ternyata Sudah Lama Pacaran
Sumardhan kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan pengadaan tanah. Karena posisi terdakwa Awan Setiawan sangat jelas. “Dia bukan pengambil kebijakan, bukan penentu harga, dan bukan pihak yang memutuskan pembelian tanah. Semua kebijakan strategis ada pada pimpinan dan panitia,” katanya.
Ia juga menyoroti kesaksian para pejabat yang mengakui penandatanganan dokumen dan kehadiran dalam musyawarah harga tanah. “Banyak saksi hari ini justru mengonfirmasi bahwa proses itu diketahui, dihadiri, dan ditandatangani oleh para pejabat struktural. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi ahli dari Kementerian PUPR dan BBWS menjelaskan sebagian lahan memang berada di sempadan sungai dan tidak dapat dibangun gedung permanen, namun masih dapat dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung pendidikan. Mereka juga menegaskan penerbitan sertifikat SHM menjadi tanggung jawab BPN.
Dengan rangkaian fakta persidangan tersebut, Sumardhan meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif dan menyeluruh. “Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan adil, berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hari ini justru menunjukkan tidak adanya niat jahat maupun kerugian negara,” pungkas Sumardhan.
