Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kades di Bangsalsari Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD dan Dokumen Negara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

30 - Jan - 2026, 14:50

Placeholder
Rumah kepala desa Karangsono Bangsalsari Jember.

JATIMTIMES - Kepala Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Jember Arul Fatah diduga kuat telah memalsukan tanda tangan sejumlah pengurus badan perwakilan desa (BPD). Pemalsuan tanda tangan iti bertujuan melancarkan proses LPJ (laporan pertanggungjawaban) pencairan DD (dana desa) dan ADD (alokasi dana desa) tahun 2025.

Nur Hadi, ketua BPD desa Karangsono, kepada wartawan menyatakan bahwa  tanda tangan dirinya bersama anggota BPD lainnya dipalsukan oleh kepala desanya.

Baca Juga : ABTI Kota Kediri Ancang-ancang Songsong Medali Porprov Jatim X 2027

Menurut Nur Hadi, tanda tangan dirinya dibubuhkan dalam berita acara rapat Perubahan APBDes 2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Padahal, pada tanggal tersebut tidak ada acara pertemuan musdes.

"Di dokumen berita acara, tertanggal 13 Agustus ada pertemuan musdes. Undangan musdes ada tanda tangan saya sebagai ketua BPD. Padahal pada tanggal tersebut tidak ada acara musdes, karena kami tahu ada agenda besar di desa mulai tanggal 10 sampai 12. Ada acara karnaval dan sound horeg, saya sebagai panitianya," ujarnya.

Nur Hadi baru mengetahui ada tanda tangan dirinya dipalsu saat acara musdes pembahasan APBDes tahun 2026 beberapa waktu lalu.

Sementara Arul Fatah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apa yang dituduhkan padanya terkait pemalsuan tanda tangan ketua dan anggota BPD  tidak benar.

Fatah menjelaskan bahwa Musdes Perubahan APBDes benar benar digelar dan dihadiri oleh perangkat desa, termasuk Nur Hadi. Menurut dia  musdes digelar pada 26 Juli 2026. "Musdes digelar tanggal 26 Juli dan itu dihadiri oleh Pak Nur Hadi. Ini ada bukti foto dan pemberitahuan di grup perangkat desa," ujar Fatah sambil menunjukkan percakapan grup perangkat desa.

Baca Juga : Beasiswa Garuda S1 2026 Resmi Dibuka, Siswa Kelas 12 Bisa Kuliah Gratis ke Luar Negeri

Sedangkan berita acara perubahan APBDes dibuat tanggal 13 Agustus karena memang untuk merekayasa tanggal, dimana kegiatan sebenarnya adalah  26 Juli.

"Kalau tanggal itu kami akui memang gak ada pertemuan. Tanggal di berita acara memang rekayasa. Sebab  setelah tanggal 26, kami gak sempat membuat berita acara, karena banyak kegiatan. Tapi kalau tanda tangan benar, yakni pas musdes 26 Juli itu," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pemalsuan tanda tangan kades di Jember Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy