Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran 1.169 Pil Dobel L

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jan - 2026, 11:01

Placeholder
Polisi menunjukkan barang bukti 1.169 butir pil dobel L yang berhasil diamankan dari tersangka KH di rumah kontrakan Jl Gubernur Suryo Gresik.

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan 1.169 butir pil LL siap edar di sebuah rumah kontrakan di Jl Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, kecamatan Gresik, pekan lalu.

Selain pil tersebut, seorang pelaku berinisial KH (33), juga diamankan. Obat-obatan tersebut sudah dikemas menjadi beberapa plastik. Rencananya akan diedarkan.

Baca Juga : Kemenangan Sempurna, Gresik Phonska Plus Juara Putaran Pertama Proliga 2026

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin," ujar AKP Ahmad Yani.

Sebelum menangkap KH, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil," imbuhnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga : Lolos dari Kejaran Warga, Jambret di Desa Tanggung Dibekuk Polisi

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Ahmad Yani menyebut, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Pihaknya mengimbau, apabila mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Satresnarkoba Polres Gresik Peredaran Pil Koplo Pil Dobel L



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni