Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Ternyata Bikin Puasa Batal, Ini Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Mar - 2025, 08:15

Placeholder
Ilustrasi puasa Ramadan. (Foto Pixabay)

JATIMTIMES - Ketika bulan Ramadan, umat Muslim akan menjalankan puasa selama sebulan penuh. Mereka akan dilarang makan, minum, serta menahan hawa nafsunya di siang hari hingga waktu berbuka tiba yaitu Adzan Magrib. 

Meski berpuasa, namun produksi air tetap berlangsung. Air liur yang diproduksi kelenjar ludah secara alami di dalam mulut berperan penting menunjang kesehatan mulut dan proses pencernaan makanan.

Baca Juga : Sound Horeg Saat Sahur Lagi Ngetren di Malang, Polisi Bakal Ambil Tindakan

Produksi air liur yang terlalu sedikit atau berlebihan bisa jadi pertanda adanya gangguan kesehatan mulut atau kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Ada kalanya air liur terkumpul dalam jumlah cukup banyak di dalam mulut dan tidak jarang kemudian tertelan. Mengenai hal ini, beberapa orang mulai khawatir jika menelan ludah dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukum menelan ludah saat berpuasa dalam islam? 

Penjelasan Buya Yahya

Menanggapi kebingungan ini, Buya Yahya memberikan penjelasan. Menurutnya, menelan ludah sebenarnya tidak membatalkan puasa. "Menelan ludah dengan catatan ludahnya sendiri, kemudian ludahnya masih di dalam mulut kemudian ludah belum bercampur tidak batal," kata Buya, dikutip dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (4/3/2025). 

Namun meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut tidak mengganggu keabsahan puasa. Hal ini kata Buya Yahya sepele namun pemahaman yang tepat tentang aturan-aturan puasa sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah.

"Syarat yang pertama adalah ludahnya sendiri. Pertama ludah sendiri, Anda mengira ada orang menelan ludahnya orang lain, ya mungkin Anda mengatakan tidak ada," ucapnya.

"Oh ada, kita kan hari ini, tahun ini kan tahun harmonis, saya bicara rumah tangga harus harmonis kan bisa saja seorang suami ciuman lalu telen ludah pasangannya batal puasanya karena nelen ludah istrinya," sambung Buya. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa yang dimaksud dengan ludah yang tidak membatalkan puasa adalah ludah kita sendiri.

Baca Juga : 5 Produk Samsung Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Miliki

Lalu syarat kedua yaitu ludah yang masih berada di dalam mulut. Dalam hal ini, jika seseorang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya hingga cukup banyak dan kemudian menelannya, hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.

"Yang kedua ludah yang masih berada di tempatnya, tempat produksi ludah, ludah masih berada di dalam mulutnya. Sehingga sampai para ulama menggambarkan jika ada satu orang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sampai banyak kemudian ditelan, tidak batal puasanya, kenapa? ludah masih berada di dalam mulutnya," jelasnya. 

Sedangkan untuk syarat ketiga yang perlu dipenuhi agar menelan ludah tidak membatalkan puasa adalah bahwa ludah tersebut harus murni yaitu tidak bercampur dengan zat lainnya.

"Yang ketiga ludah ditelan tidak membatalkan puasa asalkan ludah itu murni, asli, belum bercampur dengan permen atau apapun, kalau sudah bercampur dengan sesuatu maka menjadi batal," ungkap Buya. 

"Baik ini gambaran penjelasan saja ya, rata-rata ludah yang ditelan ya ludah yang aman, ludah sendiri, jadi kalau ludah saya sendiri saya telen di siang hari bulan Ramadan ya tidak batal puasa," pungkasnya.


Topik

Agama menelan ludah membatalkan puasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri