Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Mencicipi Makanan Siang Hari Saat Ramadan: Boleh atau Membatalkan Puasa?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Mar - 2025, 08:47

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun juga sering menimbulkan berbagai pertanyaan terkait ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kebolehan mencicipi makanan hanya sampai di lidah saat berpuasa. 

Apakah mencicipi makanan yang sedang dimasak hanya sampai di lidah membatalkan puasa? Ataukah ada pengecualian yang membolehkan hal ini tanpa mengganggu kesucian puasa?  Mari simak ulasannya.

Baca Juga : Catatan Pendakian Gunung Ekspedisi Atap Langit Fiersa Besari, Terakhir Sangat Membekas

Pada dasarnya, puasa itu terikat pada hukum masuknya benda ke dalam rongga perut. Oleh karena itu, yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, baik itu berupa makanan, minuman, atau substansi lain. 

Namun, ada pengecualian penting yang perlu diketahui, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

Menurutnya, ada beberapa kondisi yang tidak membatalkan puasa meskipun sesuatu masuk ke dalam rongga perut. Tiga di antaranya adalah: jika seseorang melakukannya karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa. 

Sebagai tambahan, jika sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa air liur yang sulit dipisahkan dengan makanan, hal ini juga tidak membatalkan puasa.

“Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Mencicipi makanan, terutama untuk keperluan masak memasak, adalah hal yang sering dilakukan oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang bertanggung jawab menyiapkan hidangan. 

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i, mencicipi makanan tidak membatalkan puasa. Asalkan, yang dicicipi dalam jumlah sedikit dan tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga perut. 

"Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Rasa makanan yang tersisa di mulut, selama masih bisa dibuang atau dikeluarkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa. Ini didasarkan pada pendapat Ibnu Abbas, yang diriwayatkan dalam Musannaf Ibn Abi Syaibah, yang mengatakan bahwa mencicipi makanan selama tidak sampai masuk ke tenggorokan tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga : UAH Ungkap Manusia yang Merugi di Bulan Ramadan

Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)

Meski begitu, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Mencicipi makanan dapat menjadi makruh atau tidak disarankan,  jika dilakukan tanpa alasan yang jelas atau kebutuhan yang mendesak. 

Misalnya, mencicipi makanan hanya untuk sekadar mengecek rasa tanpa ada kebutuhan praktis, seperti pekerjaan memasak, bisa berisiko membawa makanan tersebut masuk ke tenggorokan secara tidak sengaja. Dalam konteks ini, kebanyakan ulama sepakat bahwa mencicipi makanan tanpa alasan yang sah memang dilarang dan dianggap makruh.

Namun, bagi mereka yang memiliki alasan yang sah, seperti seorang tukang masak yang mencicipi masakan untuk memastikan rasa, hal tersebut tidak dianggap makruh. Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, dijelaskan bahwa bagi tukang masak atau orang yang memberi makan anak yang sakit, mencicipi makanan bukanlah suatu perbuatan yang makruh. Ini adalah pengecualian yang diberikan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan alasan tersebut untuk memastikan kualitas hidangan.

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa, asalkan tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga perut dan rasa yang ada bisa dibuang atau dikeluarkan. 

Sementara itu, jika kegiatan mencicipi makanan dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut bisa dianggap makruh dan perlu dihindari.


Topik

Agama mencicipi masakan membatalkan puasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri