Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Merokok Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Menurut Empat Mazhab

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2025, 10:43

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tapi juga melibatkan pengendalian diri dari berbagai godaan, termasuk merokok. Meski sudah banyak yang mengetahui hukum dasar puasa, tak sedikit yang masih bingung soal apakah merokok dapat membatalkan puasa atau tidak.

Lalu, bagaimana hukum merokok menurut empat mazhab yang berbeda? Simak penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : Jadwal Imsakiyah Malang Selama Ramadan 2025, Simak Waktu Salat dan Berbuka

Para ulama dari empat mazhab besar telah memberikan pandangannya terkait hukum merokok bagi yang sedang berpuasa. Secara umum, semua mazhab sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa, meskipun ada perbedaan dalam nuansa dan cara pandangnya.

1. Mazhab Syafi'i: Asap Rokok Membatalkan Puasa

Menurut ulama Syafi'i, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman dalam Kitab Hasyiyatul Jamal, asap yang dapat membatalkan puasa adalah asap rokok. Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang mengisap asap rokok, maka puasanya batal. 

Namun, asap dari benda lain, seperti asap dari masakan, tidak membatalkan puasa. Pendapat ini menjadi acuan bagi banyak ulama karena argumennya yang kuat.

2. Mazhab Hanafi: Merokok Bisa Membatalkan Puasa jika Disengaja

Mazhab Hanafi, menurut Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita, berpendapat bahwa merokok, jika sengaja memasukkan asap ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Namun, jika asap masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, seperti saat berkumur, maka puasanya tidak batal. Hal ini menjelaskan bahwa sengaja mengisap asap rokok bisa dianggap melanggar, sementara ketidaksengajaan tidak membatalkan.

3. Mazhab Hambali: Segala Sesuatu yang Masuk Tubuh Membatalkan Puasa

Baca Juga : Awal Ramadan 2025: Arab Saudi dan Indonesia Kompak, Malaysia-Singapura-Brunei Beda Hari

Imam Hambali berpendapat bahwa apa pun yang masuk ke tubuh melalui mulut atau lubang tubuh lainnya, seperti makanan, minuman, atau bahkan asap rokok, akan membatalkan puasa. Menurut Step by Step Puasa Ramadhan oleh Gus Arifin, hukum ini berlaku karena merokok secara sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat sah puasa.

4. Mazhab Maliki: Asap Masuk Tubuh Membatalkan Puasa

Imam Maliki, yang dikutip dalam buku Fiqih Puasa oleh Gus Arifin, juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan, baik secara sengaja maupun tidak, dapat membatalkan puasa. Hal ini termasuk asap rokok yang terhirup ke dalam tubuh, yang menurutnya, berstatus sama dengan makanan atau minuman dalam membatalkan puasa.

Secara keseluruhan, semua mazhab besar sepakat bahwa merokok membatalkan puasa, meskipun ada perbedaan dalam detail dan penekanan. Terlepas dari itu, umat Muslim dianjurkan untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri dari kebiasaan yang dapat membatalkan ibadah puasa mereka. Sebaiknya, hindari merokok saat berpuasa untuk menjaga kesempurnaan ibadah selama Ramadan.

Di dalam banyak referensi fiqih, salah satu pendapat yang terkenal mengingatkan bahwa segala yang disengaja masuk ke dalam rongga tubuh, termasuk asap, adalah faktor yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, merokok sebaiknya dihindari saat berpuasa demi menjaga sahnya ibadah.


Topik

Agama Merokok puasa empat mazhab



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy