JATIMTIMES - Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tapi juga melibatkan pengendalian diri dari berbagai godaan, termasuk merokok. Meski sudah banyak yang mengetahui hukum dasar puasa, tak sedikit yang masih bingung soal apakah merokok dapat membatalkan puasa atau tidak.
Lalu, bagaimana hukum merokok menurut empat mazhab yang berbeda? Simak penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Jadwal Imsakiyah Malang Selama Ramadan 2025, Simak Waktu Salat dan Berbuka
Para ulama dari empat mazhab besar telah memberikan pandangannya terkait hukum merokok bagi yang sedang berpuasa. Secara umum, semua mazhab sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa, meskipun ada perbedaan dalam nuansa dan cara pandangnya.
1. Mazhab Syafi'i: Asap Rokok Membatalkan Puasa
Menurut ulama Syafi'i, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman dalam Kitab Hasyiyatul Jamal, asap yang dapat membatalkan puasa adalah asap rokok. Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang mengisap asap rokok, maka puasanya batal.
Namun, asap dari benda lain, seperti asap dari masakan, tidak membatalkan puasa. Pendapat ini menjadi acuan bagi banyak ulama karena argumennya yang kuat.
2. Mazhab Hanafi: Merokok Bisa Membatalkan Puasa jika Disengaja
Mazhab Hanafi, menurut Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita, berpendapat bahwa merokok, jika sengaja memasukkan asap ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Namun, jika asap masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, seperti saat berkumur, maka puasanya tidak batal. Hal ini menjelaskan bahwa sengaja mengisap asap rokok bisa dianggap melanggar, sementara ketidaksengajaan tidak membatalkan.
3. Mazhab Hambali: Segala Sesuatu yang Masuk Tubuh Membatalkan Puasa
Baca Juga : Awal Ramadan 2025: Arab Saudi dan Indonesia Kompak, Malaysia-Singapura-Brunei Beda Hari
Imam Hambali berpendapat bahwa apa pun yang masuk ke tubuh melalui mulut atau lubang tubuh lainnya, seperti makanan, minuman, atau bahkan asap rokok, akan membatalkan puasa. Menurut Step by Step Puasa Ramadhan oleh Gus Arifin, hukum ini berlaku karena merokok secara sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat sah puasa.
4. Mazhab Maliki: Asap Masuk Tubuh Membatalkan Puasa
Imam Maliki, yang dikutip dalam buku Fiqih Puasa oleh Gus Arifin, juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan, baik secara sengaja maupun tidak, dapat membatalkan puasa. Hal ini termasuk asap rokok yang terhirup ke dalam tubuh, yang menurutnya, berstatus sama dengan makanan atau minuman dalam membatalkan puasa.
Secara keseluruhan, semua mazhab besar sepakat bahwa merokok membatalkan puasa, meskipun ada perbedaan dalam detail dan penekanan. Terlepas dari itu, umat Muslim dianjurkan untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri dari kebiasaan yang dapat membatalkan ibadah puasa mereka. Sebaiknya, hindari merokok saat berpuasa untuk menjaga kesempurnaan ibadah selama Ramadan.
Di dalam banyak referensi fiqih, salah satu pendapat yang terkenal mengingatkan bahwa segala yang disengaja masuk ke dalam rongga tubuh, termasuk asap, adalah faktor yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, merokok sebaiknya dihindari saat berpuasa demi menjaga sahnya ibadah.
