Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Liga Korupsi Indonesia Lagi Viral, Cek Kasusnya 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2025, 17:03

Placeholder
Liga Korupsi Indonesia yang sedang viral. (Foto X)

JATIMTIMES - Media sosial, khususnya X beberapa hari terakhir tengah diramaikan dengan istilah 'Liga Korupsi Indonesia'. Istilah ini muncul setelah kasus korupsi BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang diklaim merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun mencuat ke permukaan. Ramainya pembahasan mengenai istilah Liga Korupsi Indonesia ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai apakah itu. 

Arti Liga Korupsi Indonesia

Liga Korupsi Indonesia adalah daftar kasus korupsi yang ada di Indonesia diurutkan dari jumlah kerugian yang dialami negara. Liga Korupsi Indonesia dibuat oleh warganet menanggapi banyaknya kasus korupsi yang terungkap belakangan dan dengan jumlah kerugian negara yang fantastis.

Baca Juga : Efek Kasus Pertamax Oplos: Masyarakat di Kota Malang Mulai Beralih ke Pesaing Pertamina

Istilah ini meledak di media sosial setelah akun X @BenksWinarso membagikan infografis berisikan posisi teratas dalam Liga Korupsi Indonesia ramai beredar di berbagai media sosial di Indonesia. Dalam infografis itu, terlihat 12 posisi teratas korupsi dengan nilai kerugian negara paling banyak. 

Daftar kasus yang masuk Liga Korupsi Indonesia

Per tanggal 27 Februari 2025, daftar ini menunjukkan bahwa kasus-kasus korupsi di Indonesia bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang luas. Beberapa kasus besar yang sering muncul dalam laporan investigasi menunjukkan angka kerugian yang mencengangkan, mencerminkan betapa seriusnya isu ini bagi masyarakat.

Meski tidak resmi dari pemerintah, namun daftar ini mencerminkan skala masalah korupsi yang mengemuka di Indonesia.

Daftar Kasus Liga Korupsi Indonesia

1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa praktik pembelian bijih timah dari penambangan ilegal menjadi salah satu modus utama dalam kasus ini. Selain merugikan negara secara finansial, kasus ini juga menimbulkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun akibat kerusakan ekologi.

2. Korupsi Pertamina Patra Niaga (Rp 193 Triliun)

Kasus ini melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 193,7 triliun akibat praktik pengoplosan bahan bakar dan markup dalam pengadaan impor minyak.

3. Kasus BLBI (Rp 138 Triliun)

Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 138,44 triliun. Kasus ini bermula dari dana talangan pasca-krisis moneter 1997-1998 yang disalahgunakan oleh sejumlah bank penerima.

4. Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Grup (Rp 78 Triliun)

Kasus ini melibatkan perusahaan PT Duta Palma Group yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal di Riau untuk perkebunan kelapa sawit. Akibat perampasan tanah negara tanpa izin yang sah, negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, telah dijatuhi hukuman dan diwajibkan membayar ganti rugi.

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 Triliun)

Korupsi di PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait penyalahgunaan penunjukan langsung dalam pengelolaan kondensat oleh BP Migas pada 2009. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 37,8 triliun.

Baca Juga : Daya Beli Makin Tertekan, Kelas Menengah RI Kian Terjepit

6. Kasus PT Asabri (Rp 22,7 Triliun)

Kasus korupsi dana investasi PT Asabri merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Skandal ini melibatkan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN yang diinvestasikan dalam saham gorengan dan reksa dana bermasalah. Para tersangka telah dijatuhi hukuman berat, dan aset mereka disita untuk pemulihan kerugian negara.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)

Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun akibat investasi dalam saham gorengan dan reksa dana bermasalah yang mengakibatkan gagal bayar polis. Pemerintah kemudian membentuk IFG Life untuk menyelamatkan nasabah.

8. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 12 Triliun)

Kasus ini terjadi pada 2022 dan melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar. Mereka diduga memberikan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal di tengah kebijakan larangan ekspor, sehingga merugikan negara hingga Rp 12 triliun.

9. Korupsi Pengadaan Pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 (Rp 9,37 Triliun)

Dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,37 triliun akibat markup harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.

10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 Triliun)

Skandal dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,03 triliun. Proyek ini mengalami berbagai penyimpangan, termasuk penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

11. Korupsi Bank Century (Rp 7 Triliun)

Kasus Bank Century bermula dari pemberian dana talangan (bailout) pada 2008 dengan alasan penyelamatan sistem keuangan. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.


Topik

Peristiwa liga korupsi indonesia kasus korupsi mega korupsi daftar korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana