JATIMTIMES - Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025). Pada sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atas dakwaan hukuman 6 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengajukan eksepsi itu keberatan, itu hak dari terdakwa," ujar Isa Zega saat ditemui awak media usai berlangsungnya sidang.
Baca Juga : Jelajah Mie Gacoan di Malang: Daftar Cabang, Sejarah, dan Perjalanan Menuju Halal
Sebagaimana diberitakan, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Hari ini, Selasa (25/2/2025), Isa Zega akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Garuda PN Kepanjen. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan yang kemudian ditanggapi Isa Zega dengan pengajuan eksepsi.
"Karena 'Shaun the Sheep' itu bukan Shandy Purnamasari, di situ dibilang saya mempelesetkan," ujarnya.
Bagi Isa Zega, istilah Shaun the Sheep yang ia maksud sebelum akhirnya kini duduk di kursi pesakitan tersebut hanyalah halusinasinya saja. "Karena saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat itu adalah dongeng online," ujarnya.
Isa Zega mengaku terkejut jika apa yang baginya ialah halusinasi justru dianggap itu mencemarkan nama baik seseorang. "Makanya tadi agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah 'Shaun the Sheep'. Agak aneh gitu, kalau Shaun the Sheep jadi Shandy itu gimana ceritanya?. Makanya diajukan eksepsi," tuturnya.
Baca Juga : Asal Usul Rumor Brigitte Macron Dituduh sebagai Transgender
Selain istilah Shaun the Sheep, Isa Zega mengklaim juga tidak melakukan tindakan pemerasan. "Terus ada juga bahwasannya tadi tuntutannya seperti pemerasan, pemaksaan. Di situ kan tidak ada terbukti pengancaman, pemerasan," klaimnya.
Sekedar informasi, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi, SH pada saat sidang berlangsung, Isa Zega dituntut hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
"Jadi harus diajukan eksepsi, keberatan atas dakwaan. Tapi tidak apa-apa, namanya sidang di pengadilan," pungkas Isa Zega.
