JATIMTIMES - 2.289.560 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,4 miliar berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Malang. Jutaan batang rokok ilegal itu diamankan di dua lokasi di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Blitar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo membeberkan penindakan dilakukan saat melalukan patroli rutin didapati jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang pada Rabu 19 Februari 2025. Kemudian tim melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : SPPG Fatayat NU Layani 1.500 Porsi Makanan Bergizi untuk Pelajar di Jombang
“Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 13 koli atau 1.140 bungkus. Totalnya 22.440 batang tanpa dilekati pita cukai,” ucap Gunawan, Senin (24/2/2025).
Dari pemeriksaan tersebut, dilakukan penegahan terhadap barang tersebut. Kemudian barang bukti langsung diamankan di KPPBC TMC Malang.
Selanjutnya, Bea Cukai mendapati informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang warna hitam metalik. Memudian Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung,” imbuh Gunawan.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar, lantaran pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar. Ternyata tim berhasil melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Di sana tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapati mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merek sebanyak 10.960 bungkus dengan total 215.200 batang tanpa dilekati pita cukai.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa supir, sarana pengangkut serta barang didalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut,” tambah Gunawan.
Selanjutanya, pada Kamis, 20 Februari 2025, Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan dua sarana pengangkut. Yakni mobil bus model Microbus warna kuning kombinasi dan silver.
Baca Juga : Warga Jember Mengeluh Jalan Rusak, Khofifah Instruksikan DPUBM Kebut Perbaikan
Kemudian, Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyusuran di Jalur Kepanjen mengarah ke Donomulyo, Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang menemukan sarana pengangkut sedang melintas beriringan di daerah Kecamatan Pagak. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian.
Tim pun melakukan pemeriksaan sarana pengangkut di Jalan Trisula, Krajan Kulon, Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan didapati masing-masing kendaraaan mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merek.
Totalnya 61.420 bungkus dengan total 1.221.120 batang dan 41.860 bungkus, sejumlah 830.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya Tim melakukan penindakan terhadap supir, sarana pengangkut dan barang diatasnya.
Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 2.289.560 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.400.140.600 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 1.708.098.160.
