Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Siap-Siap Dibanned Setahun, Jika Mendaki Ranu Kumbolo Lebih dari 2 Hari

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Dec - 2024, 10:26

Placeholder
Potret Ranu Kumbolo dari kejauhan. (Foto: X @itu_____)

JATIMTIMES - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru, yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sejak 23 Desember 2024.

Namun, dalam pembukaan ini, terdapat sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi oleh para pendaki. Salah satunya adalah batas waktu maksimal pendakian yang hanya boleh selama 2 hari 1 malam. 

Endrip Wahyutama, Pranata Humas Balai Besar TNBTS, menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran pendakian telah dimulai pada 23 Desember 2024, pendakian baru dapat dilakukan mulai 26 Desember 2024. 

"Hal ini dimaksudkan agar calon pendaki memiliki waktu mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melengkapi syarat surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan," ujar Endrip dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024). 

Kuota pendaki untuk Gunung Semeru saat ini dibatasi hanya 200 orang per hari, dengan durasi maksimal 2 hari 1 malam. Selain itu, jalur pendakian hanya diizinkan sampai Ranu Kumbolo, sehingga pendaki dilarang melanjutkan perjalanan ke Kalimati apalagi ke Puncak Mahameru. 

Menurut Endrip, pembatasan durasi ini mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan pendaki. Satu hari dihabiskan untuk perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan bermalam di sana, sedangkan satu hari berikutnya digunakan untuk perjalanan kembali ke Ranupani. 

Dalam aturan baru ini, setiap kelompok pendaki diwajibkan menggunakan jasa pendamping resmi dari PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Pendamping tersebut merupakan masyarakat setempat yang telah mendapatkan pelatihan teknis dan bertugas memastikan semua pendaki mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pendaki yang nekat melanjutkan perjalanan hingga ke Kalimati atau puncak Mahameru, yang saat ini masih ditutup untuk umum. "Jika pendaki sengaja melanggar batas waktu yang ditetapkan, sanksinya adalah blacklist atau larangan mendaki selama satu tahun," tegas Endrip. 

Para pendaki diwajibkan melakukan pelaporan (check-in) di kantor Resort Ranupani antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan batas keberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB. Sementara itu, proses check-out harus selesai sebelum pukul 16.00 WIB. 

Prosedur lebih rinci mengenai pendakian dapat dipelajari melalui sistem pemesanan online (online booking). Adapun tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru telah ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024 untuk Kelas II, dengan rincian sebagai berikut: 

Wisatawan Nusantara (WNI):
• 2 Hari Kerja: Rp73.000
• 1 Hari Kerja + 1 Hari Libur: Rp83.000
• 2 Hari Libur: Rp93.000
Wisatawan Mancanegara (WNA):
• Hari Kerja: Rp435.000
• Hari Libur: Rp435.000.


Topik

Serba Serbi Ranu Kumbolo pendakian pendaftaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri