Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kontroversi Penggalangan Dana Neo Historia, Stafsus Menkeu: Tidak Etis

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

09 - Oct - 2024, 09:22

Placeholder
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (Foto: laman Yustinus Prastowo)

JATIMTIMES - Baru-baru ini, media sosial platform X diramaikan dengan kabar tentang Neo Historia, kanal sejarah yang sedang menghadapi kesulitan keuangan. Neo Historia  juga mengaku tengah menghadapi krisis keuangan yang mengancam kelangsungan operasional dalam beberapa bulan ke depan. Oleh karenanya, Neo Historia melakukan penggalangan dana dari masyarakat untuk menutupi masalah keuangannya. 

Menyikapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan pandangannya terkait penggalangan dana yang dilakukan Neo Historia. Dalam pernyataannya, Prastowo menyoroti aspek etika bisnis dari tindakan Neo Historia ini, menganggapnya sebagai langkah yang tidak lazim dan tidak etis bagi sebuah perusahaan yang beroperasi di bawah PT Neosphere Digdaya Mulia. 

"Praktik pengumpulan dana dari masyarakat untuk keperluan operasional manajemen perusahaan merupakan sesuatu yang tidak wajar dari perspektif etika bisnis," ujar Prastowo dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (9/10/2024). 

"Langkah yang lebih etis seharusnya mencakup perbaikan manajemen atau mencari sumber pendanaan melalui jalur korporasi yang sah, seperti penerbitan obligasi. Langkah terakhir seharusnya adalah pengajuan kepailitan yang diikuti dengan proses pemberesan aset untuk menyelesaikan kewajiban." tambahnya. 

Prastowo juga mengingatkan bahwa hukum mengatur dengan ketat siapa yang berwenang menghimpun dan mengelola dana masyarakat. "Menurut hukum, hanya entitas tertentu yang telah memperoleh izin dari OJK yang diizinkan untuk melakukan penghimpunan dana seperti bank, asuransi, reksa dana, dan platform crowdfunding yang sah," tambahnya. 

Dari segi hukum, penghimpunan dana masyarakat seperti yang dilakukan Neo Historia juga memunculkan pertanyaan terkait aspek perpajakan. "Tidak semua sumbangan yang diterima dapat dianggap sebagai bukan objek pajak," lanjut Prastowo. 

"Dalam pandangan UU, dana yang dikumpulkan ini dapat dianggap sebagai penghasilan yang terutang pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT tahunan perusahaan." imbuhnya. 

Sebagai tambahan informasi, Neo Historia, dikenal dengan konten sejarahnya yang menarik perhatian di platform X (dulunya Twitter). 

Pendiri Neo Historia, Daniel Limantara, menjelaskan bahwa motif awal berdirinya kanal tersebut adalah untuk membuat sejarah lebih menyenangkan dan mudah dicerna, khususnya bagi generasi muda yang sering kurang tertarik pada sejarah. Berdiri sejak tahun 2019, Neo Historia telah konsisten dalam menyajikan konten sejarah dengan narasi yang kreatif dan relevan bagi berbagai kalangan. 

"Kami berkomitmen untuk terus menyediakan konten sejarah yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya. "Interaksi kami di media sosial selalu mencuri perhatian, terutama di platform X, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman sejarah di kalangan generasi muda." pungkas Daniel. 


Topik

Peristiwa Neo Historia menghimpun dana masyarakat penggalangan dana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy