Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP-KPU RI ke PN Jakpus

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Sep - 2024, 17:37

Placeholder
Tia Rahmania. (Foto Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

JATIMTIMES - Tak terima dipecat oleh PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (26/9).

Gugatan Tia Rahmania telah didaftarkan ke PN Jakpus pada hari ini, Kamis (26/9/2024) dengan pihak yang tergugat Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, dan Caleg di Dapil yang sama, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Baca Juga : Tia Rahmania Dipecat dari PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Kena Pelanggaran Apa? 

Selain itu, Tia Rahmania juga bakal mendaftarkan gugatan ke Bareskrim Polri, yang rencananya bakal dilakukan Jumat besok, 27 September 2024. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan keterangan palsu saat sidang mahkamah partai.

"Kalau pengadilan Jakarta sudah didaftarkan tadi pagi. Rencananya besok bikin pelaporan ke Bareskrim terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan memberikan pernyataan palsu di sidang mahkamah partai," ujar Jupriyanto Purba, Pengacara Tia Rahmania, melalui selulernya, Kamis (26/9/2024). 

Jupriyanto mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk protes Tia Rahmania yang dipecat partai secara tidak adil. Menurutnya, Mahkamah Partai tidak bertindak sebagaimana mestinya.

Selama sidang mahkamah partai PDI Perjuangan, dirinya tidak pernah dimintai keterangan dan memberikan pembelaan. Bahkan saat pembacaan putusan, Tia menghadiri secara online.

"Belum (pernah hadir di sidang mahkamah partai), dia cuma waktu pembacaan putusan baru diminta hadir soal undangannya, itupun secara online," terangnya.

Lebih lanjut Jupriyanto mengatakan, Tia Rahmania dituding menggelembungkan suara dan mencuri suara dari Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Nyatanya, ada kesalahan di panitia pemilihan suara tingkat kecamatan.

Kemudian dilakukan perbaikan dan suara itu dikembalikan ke Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Jupriyanto menegaskan bahwa suara Hasbi yang bilang tidak masuk ke perhitungan Tia Rahmania.

"Hasbi yang menerangkan bahwa Bu Tia mengambil suara dia sebesar 251, akhirnya Bu Tia dikatakan melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya dia tidak melakukan itu," jelasnya.

Baca Juga : Tersangka Pengeroyokan Oknum Pesilat PSHT Tambah Jadi 12 Orang, Hajar Pelajar di Malang hingga Tewas

Sementara itu, kabar Tia Rahmania menggugat PDI-P dan KPU tersebut telah viral di media sosial dan bahkan pemberitaannya telah dibagikan oleh sejumlah akun media sosial salah satunya akun Instagram @undercover.id.

Setelah dibagikan, banyak netizen Indonesia yang menyuarakan dukungan terhadap Tia. Selain itu, netizen juga melontarkan beberapa komentar sindiran terhadap PDI-P. 

"Gas buk kami dukung," komentar @nov****

"Semangat perlawanan negara ini milik Rakyat bukan Parpol ataupun KPU dengan sistem bobroknya," ujar @sulaiman****

"Yang milih rakyat..yang mecat partai.. bener2 system yg aneh bin ajaib," kata akun @ahmad***.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tia Rahmania PDIP KPU penggelembungan suara DPR RI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas