JATIMTIMES - Ikan aligator memiliki nama Latin Atractosteus spatula mendadak ramai dibicarakan setelah spesies ini berhasil menyeret Piyono seorang lansia berusia 61 tahun warga Kota Malang masuk ke penjara.
Hal itu terjadi lantaran Piyono kedapatan memelihara ikan Aligator yakni Aligator Gar. Akhirnya, ia dijatuhi vonis hukuman 5 bulan kurungan penjara serta denda Rp 5 juta.
Baca Juga : Over Alih Kredit Unit Sepeda Motor, Oknum Debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan Diadili
Adapun larangan memasukkan ikan aligator ke Indonesia dan memeliharanya dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan terhadap pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia dimaksudkan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan. Ikan aligator dapat dianggap sebagai spesies yang berpotensi merusak ekosistem lokal karena kemampuannya untuk bersaing dengan spesies lokal dan dampaknya terhadap keseimbangan lingkungan.
Selain itu, ikan aligator dapat menimbulkan risiko bagi manusia, baik secara langsung melalui potensi serangan atau secara tidak langsung dengan mempengaruhi ekosistem yang berdampak pada aktivitas manusia. Larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya tersebut.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, seseorang yang kedapatan mengeluarkan, membeli, dan membudidayakan ikan aligator dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan dikenakan denda maksimal Rp1.500.000.000 atau 1,5 miliar rupiah.
Di Indonesia sendiri, ikan memang sering menjadi hewan peliharaan masyarakat. Namun hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua ikan yang ada bisa dipelihara.
Terdapat sejumlah ikan yang tidak bisa dipelihara karena berbahaya. Salah satunya seperti ikan Aligator.
Dikutip dari buku 365 Aktivitas Lengkap + Fakta Unik Hewan milik Wulan M. Pratiwi, ikan aligator adalah ikan air tawar terbesar dan dijuluki fosil hidup karena sudah berumur 157 juta tahun.
Ciri fisik yang dimiliki ikan aligator adalah badan berbentuk torpedo, dua baris gigi tajam, dan moncong lebar. Ketika sudah dewasa, ukuran ikan ini bisa mencapai 1,5 - 1,8 meter dengan berat badan 68 kg bahkan lebih.
Ikan aligator memang salah satu jenis ikan hias predator yang sedikit unik. Namun, tetap saja ikan jenis ini sangat berbahaya untuk dipelihara.
Selain Aligator Gar, masih ada jenis ikan Aligator lain yang perlu sobat JatimTimes ketahui. Lantas apa saja jenis ikan Aligator tersebut? Berikut diantaranya:
1. Alligator Gar

Alligator pertama yang kita bahas adalah ikan paling ganas dan sangat berbahaya. Ikan ini bahkan dijuluki sebagai "monster sungai" karena perilakunya.
Ikan alligator gar sangat dilarang dipelihara di Indonesia, hingga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Hanya ada segelintir orang yang boleh memelihara alligator gar. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dan mengembangbiakkan ikan yang terancam punah ini.
2. Longnose Gar

Terakhir, ikan longnose gar juga menjadi salah satu ikan yang sebaiknya tidak dipelihara.
Ikan longnose gar bisa kamu temukan di wilayah selatan Kanada hingga Meksiko. Ikan yang berbentuk ramping ini mempunyai gigi yang seperti kerucut. Hal ini yang membuatnya mudah menangkap mangsa
3. Ikan Florida Gar

Ikan florida gar biasa ditemukan di daerah Florida, Amerika Serikat. Ciri-cirinya bewarna hitam seperti macan tutul. Ketika dewasa, panjangnya bisa mencapai 132,2 cm dan berat 4,36 kg.
Ikan florida gar juga termasuk ke dalam jenis ikan aligator yang berbahaya sehingga dilarang untuk dipelihara.
4. Ikan Tutul

Mungkin kita sudah tidak asing lagi mendengar nama ikan satu ini. Ikan yang biasa hidup di perairan jernih dan bervegetasi ini memiliki bentuk tubuh yang panjang dan terdapat bintik-bintik.