JATIMTIMES - Selama empat hari sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi L 1784 YI ditinggal pemiliknya di Jalan Pajajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selang empat hari, akhirnya mobil yang diamankan Dinas Perhubungan Kota Malang dan Polresta Malang Kota terungkap siapa pemiliknya.
Kendaraan itu diketahui dalam kondisi tidak terkunci dan sudah berada di pinggir jalan selama kurang lebih 4 hari. Hal ini ditemukan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, pada Minggu (25/8/2024).
Baca Juga : 6 Alasan Harus Ikut Malang Night Run 2024, Nomor 1 dan 5 Dijamin Paling Berkesan
Widjaja mendapati mobil tersebut saat melakukan inspeksi rutin memantau situasi kepadatan arus lalu lintas. Apalagi posisi parkir mobil sangat membahayakan.
“Mobil ini parkir di tikungan dan sangat membahayakan pengendara lain. Sehingga kami angkut,” ujar Widjaja.
Mobil yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu, akhirnya diderek oleh Dishub Kota Malang untuk diamankan di Polresta Malang Kota. Kemudian sang pemilik mendatangi Polresta Malang Kota untuk nengambil mobilnya.
Pemilik mobil berinisial WAP datang untuk mengambil kendaraannya di Polresta Malamg Kota pada Senin (26/8/2024). WAP datang dengan membawa surat-surat lengkap, mulai dari STNK serta BPKB.
“WAP datang membawa STNK maupun BPKB, dan sudah kami cek dan memang benar itu mobilnya,” kata Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Baca Juga : Begini Cara Mengatasi Ban Selip pada Sepeda Motor, Perhatikan Hal Ini Agar Cari_aman Saat Berkendara
Saat WAP datang, petugas sempat meminta klarisifikasi dan konfirmasi soal alasan meninggalkan kendaraan di pinggir jalan. Ternyata, WAP mengaku sengaja meninggalkan mobilnya karena sibuk dengan tugas belajar.
“Dari informasi yang kami dapat, WAP ini tugas belajar dokter di RS Saiful Anwar (RSSA). Dan saat ini, mobil tersebut sudah kami kembalikan dan kami serahkan ke WAP,” terang Syabain.
