JATIMTIMES - Baru-baru ini, sumpah pocong menjadi topik yang ramai dibicarakan publik. Ini bermula setelah Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Eki dan Vina, melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat. Ritual ini dilakukan sebagai cara untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang telah menimpanya.
Lalu, apa sebenarnya sumpah pocong dan apa konsekuensinya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pocong diartikan sebagai jenazah yang terbungkus kain kafan atau hantu.
Baca Juga : Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Kediri Ajak Guru Penggerak Manfaatkan Teknologi Pembelajaran
Sedangkan sumpah pocong sendiri adalah sebuah sumpah yang dilakukan dengan berbaring menghadap kiblat (barat) di dalam masjid, mengenakan kain kafan layaknya mayat. Praktik ini dikenal di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Jawa dan Sumatra.
Di Indonesia, praktik sumpah pocong diyakini menjadi pilihan saat hukum dianggap tidak mampu memberikan keadilan yang berdasarkan pada kebenaran. Misalnya, dalam beberapa kasus perselisihan yang tak dapat diselesaikan karena kurangnya bukti.
Oleh karena itu, sumpah pocong dipandang sebagai jalan untuk meminta pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini dianggap lebih baik daripada masyarakat mengambil tindakan sendiri secara berlebihan.
Padahal dalam Islam, sumpah memiliki nilai yang sangat penting dan hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. Berdasarkan buku Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dijelaskan bahwa sumpah dalam pandangan syariat adalah memperkuat suatu pernyataan dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya. Rasulullah SAW juga memperingatkan agar berhati-hati dalam bersumpah.
اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya: "Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama nenek moyangmu; barang siapa akan bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
Artinya: "Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik." (HR. Tirmizi).
Dari hadis-hadis tersebut, sebagian besar ulama menyepakati bahwa sumpah hanya sah dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya, seperti Wallahi, Tallahi, atau Billahi.
Dengan demikian, sumpah pocong yang tidak menggunakan nama Allah SWT dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa ulama, seperti Hanabilah dan Zhahiriyah bahkan menekankan bahwa sumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram.
Sumpah pocong juga tidak dikenal dalam ajaran Islam dan tidak ada dalil yang mendukungnya dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Praktik ini lebih merupakan bagian dari tradisi lokal yang tidak memiliki dasar syar'i.
Oleh karenanya, para ulama menganjurkan agar umat muslim menghindari bentuk sumpah yang tidak sesuai dengan syariat. Termasuk sumpah pocong, untuk menjauhi perilaku syirik dan hukuman yang pedih.
Namun, menurut keyakinan masyarakat di beberapa daerah seperti Jawa dan Sumatera, sumpah pocong memiliki konsekuensi serius jika seseorang berbohong. Berdasarkan skripsi berjudul Validitas Sumpah Pocong sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Muncar Kabupaten Banyuwangi, oleh Syamsudin dari UIN Malang, melanggar sumpah pocong bisa berujung pada kematian.
Jika sumpah pocong yang diucapkan terbukti bohong, ada kepercayaan bahwa Tuhan akan menghukum orang tersebut dengan kematian. Hal ini terjadi lantaran pocong sendiri adalah simbol kematian dalam Islam.
Baca Juga : Kemenkes Hentikan Program Anestesi Undip Imbas Kasus Dugaan Bunuh Diri, Ungkap Hukuman Bagi Pelaku
Dari sisi hukum, jika sumpah pocong diakui oleh hakim sebagai sumpah pemutus, maka ada konsekuensi bagi mereka yang bersumpah palsu. Jika seseorang melakukan sumpah pocong palsu, ia dapat dilaporkan ke pihak berwenang dan dikenai sanksi pidana karena sumpah palsu.
Pelaksanaan sumpah pocong di berbagai daerah biasanya berbeda-beda, karena tidak ada aturan baku mengenai prosesnya. Berikut ini tata cara sumpah pocong yang biasanya dipraktikan di Jawa:
1. Pelaku dipanggil ke masjid, biasanya seusai salat Jumat. Hal ini dilakukan karena salat Jumat adalah waktu yang paling mudah untuk mengumpulkan umat Islam.
2. Persiapan alat-alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan sumpah pocong, seperti wewangian, kain kafan, dan jajanan pasar.
3. Orang tertuduh dikafani seperti mayat.
4. Setelah dikafani, orang tersebut dibaringkan seperti jenazah, dengan kepala di sebelah utara dan kaki di selatan, dalam posisi terlentang.
5. Pembimbing akan menuntun pelaku untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
6. Kemudian, sumpah diucapkan dengan Al-Quran diletakkan di atas kepala. Isi sumpahnya adalah 'Demi Allah, saya bersumpah, sesungguhnya saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh (nama), bila yang dituduhkan itu benar, semoga Allah melaknat saya cepat atau lambat.'
7. Orang tersebut kemudian disalatkan seperti jenazah sungguhan.
8. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa.
9. Terakhir, kain kafan dilepaskan dan sumpah pocong dianggap selesai.
Biasanya sebelum melaksanakan sumpah pocong, sejumlah saksi dihadirkan. Pihak-pihak yang dapat menjadi saksi, di antaranya keluarga pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau perwakilan pemerintah setempat.
