Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gus Samsudin dan Dua Anak Buahnya Dikeluarkan dari LP Blitar Setelah Vonis Bebas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

30 - Jul - 2024, 12:30

Placeholder
Gus Samsudin.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES– Gus Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis mereka bebas pada Senin (29/7/2024) malam. 

Keputusan tersebut disampaikan setelah proses persidangan yang berlangsung hampir tiga jam, dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Baca Juga : Innalillahi, Kadisnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno Meninggal Dunia 

Menurut Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, proses administrasi pembebasan Samsudin dan dua anak buahnya sudah lengkap. "Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan," ujarnya pada Selasa (30/7/2024).

Agus Mulyono menjelaskan, Samsudin dan dua rekannya keluar dari LP Blitar sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin malam. "Mereka selesai mengikuti sidang di pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan akhirnya mereka bisa keluar dari LP," tuturnya.

Samsudin dan dua anak buahnya ditahan di LP Blitar sejak Maret 2024, menjalani masa tahanan selama empat bulan. Selama berada di LP, mereka dikenal berperilaku baik dan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Ari Kurniawan menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. "Menimbang bahwa seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ari Kurniawan saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua anak buahnya masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan. Namun, pengadilan memutuskan untuk membebaskan mereka setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang ada.

Baca Juga : Profil Dokter Fitri, Anak TKI Pemilik Rumah Sakit Wajak Husada

Sidang putusan dihadiri oleh istri dan sejumlah pengikut Samsudin, yang menyaksikan jalannya persidangan dengan penuh perhatian. Setelah vonis bebas, suasana di luar LP Blitar penuh dengan harapan dan kesyukuran dari keluarga dan pengikut Samsudin yang menanti kepulangan mereka. 

Dengan bebasnya Samsudin dan dua anak buahnya, mereka kini dapat kembali menjalani kehidupan mereka di luar penjara setelah melalui proses hukum yang panjang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gus samsudin gus samsudin bebas vonis gus samsudin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana