Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tak Ingin Relawan Salah Langkah, Gerak Malang Undang KPU-Bawaslu

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Sep - 2018, 07:40

Suanana diskusi relawan Gerak Malang dengan Bawaslu dan KPU Kota Malang, Selasa (25/9/2018). (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Suanana diskusi relawan Gerak Malang dengan Bawaslu dan KPU Kota Malang, Selasa (25/9/2018). (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Relawan Gerak Malang tidak ingin terjerumus atau salah langkah dalam memberikan dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Karena itu, Ketua Gerak Malang Ir H Ghufron Marzuqi, Selasa malam (25/9/2018), mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang untuk memberikan pemahaman terkait metode kampanye Pemilu 2019.

"Jadi, mohon petunjuk manakala kami bergerak membantu seseorang, kami jauh sudah lebih tahu bagaimana koridornya atau batasannya. Jadi, ini bukan atas nama partai, namun atas nama Gerak Malang," ujar Ghufron.

Sejatinya, Gerak Malang merupakan organisasi sosial. Walau begitu, para relawan Gerak Malang tentunya mempunyai hak pilih dalam pemilu. Karena itu, mereka harus paham tentang bagaimana aturan main sehingga tidak melanggar aturan pemilu.

Menurut Ghufron, paparan dari KPU dan Bawaslu soal aturan main pemilu merupakan bentuk ilmu yang harus diketahui para relawan Gerak Malang. Karena ketuanya nyaleg, pasti di bawahnya bingung, mau dukung siapa dan segala macam. Sehingga nanti saya memberitahukan kepada semua saja, yang mau mendukung seseorang, aturan mainnya sudah jelas. Jangan sampai mereka mendukung seseorang justru membuat citra Gerak Malang jelek karena tak tahu aturan main. Cari ilmu saja ini tadi," ungkap caleg DPR RI nomor urut dua Partai Demokrat untuk dapil 5 Jatim (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) itu.

Sementara itu, dalam paparannya, KPU dan Bawaslu Kota Malang memberikan materi tentang larangan-larangan saat kampanye maupun konsekuensi terkait pelangggaran kampanye. "Kami memberikan kesempatan dan ruang kepada partai maupun masyarakat, kalau memang mau mengundang Bawaslu dan KPU untuk penyampaian sosialisasi dan diskusi persoalan kampanye. Sehingga dalam aplikasinya nanti ketika pemilu, mereka memahami aturan-aturan yang sudah ditetapkan," ucap Fajar Santosa, salah satu komisioner KPU Kota Malang. (*)


Topik

Politik relawan-Gerak-Malang Ir-H-Ghufron-Marzuq KPU Pemilihan-Presiden-2019 Pemilihan-Legislatif-2019


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni