Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Usai Viral, Petugas Dishub yang Palak Sopir Pikap Dihukum Turun Pangkat-Potong Gaji

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jun - 2024, 22:26

Placeholder
Oknum pegawai Dishub yang diduga memalak supir pik up. (Foto screenshot @mememedsos

JATIMTIMES - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memalak sopir mobil pikap di Jakarta Barat, diberi sanksi demosi dan pemotongan tunjangan.

Kepastian hukuman tersebut disampaikan Plh Kadishub Jakarta Syaripudin melalui keterangan resminya. Keputusan itu diambil untuk memberikan efek jera kepada petugasnya.

Baca Juga : Blitar Jadi Pusat Peringatan BBGRM dan HKG PKK Jatim 2024: Kolaborasi Pemprov, Pemkot, dan Bank Jatim Perkuat Gotong Royong

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ke tiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ujar Syaripudin dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/6).

Bukan hanya itu, dia memastikan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) petugas Dishub Jakarta yang diketahui bernama Slamet Riyadi itu juga dipotong sebesar 30 persen.

TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran.

"Dipotong tambahan penghasilan pegawai 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan," tuturnya.

Syaripudin menjelaskan, Slamet Riyadi telah melanggar Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, video petugas Dishub memalak sopir pikap viral setelah banyak dibagikan akun media sosial, termasuk @memomedsos di Instagram. Dalam video yang dibagikan, terlihat seorang oknum pegawai Dishub berupaya meminta uang rokok kepada seorang sopir pick up yang diketahui KIR-nya mati. 

"Aku kalau uang rokok ngga ada pak, ini aku tinggal Rp50 ribu buat beli bensin," ujar si sopir pick up seperti dikutip Senin (10/6/2024).

"Udah kasih Rp50 ribu aja buat uang rokok," kata oknum pegawai Dishub tersebut. 

"Aku beneran pak tinggal Rp52 ribu nih," terang sopir pick up berupaya meyakinkan.

Baca Juga : Anang Hermansyah Trending X Usai Indonesia Menang Lawan Filipina, Ini Penyebabnya

Mendengar hal itu, oknum pegawai Dishub itu mengaku bingung. Sang supir kemudian menjelaskan jika dirinya belum dibayar. 

"Bingung saya nih," respon oknum pegawai dishub.

"Saya juga bingung pak dari tadi malam belum dibayar. Ini aja saya juga belum makan," timpal sopir pick up.

"Lu jangan mau kalau ga dibayar," sergah oknum pegawai Dishub.

"Bukan ngga dibayar tapi belum dibayar. Bapak masih tega minta ini pak," jawab sopir pick up.

Lebih lanjut, sang oknum pegawai Dishub tetap bersikeras agar diberi uang rokok, sementara sang sopir juga tak ingin meladeninya.


Topik

Peristiwa Dishub video viral Jakarta Barat tukang palak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri