Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Status Quo di Masjid Al Aqsa Yerusalem, Ini Sejarahnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

20 - Apr - 2024, 06:22

Masjid Al Aqsa. (Foto dari internet)
Masjid Al Aqsa. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Konflik Palestina versus Israel soal Masjid Al Aqsa di Yerusalem kembali memanas. Memanasnya konflik itu dipicu pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang dikabarkan akan mengubah status quo Masjid Al Aqsa dengan mengizinkan Yahudi beribadah di sana. Ben-Gvir diduga memasukkan perubahan status quo ini dalam rencana kerja tahunan kementeriannya.

Lalu, apa sebenarnya status quo Masjid Al Aqsa dan sejarahnya Seperti diketahui, kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem, Palestina, adalah salah satu situs suci di dunia. Salah satu bangunan di kompleks itu adalah Kubah Shakhrah atau Kubah Batu atau Dome of the Rock yang menjadi tengara khas kompleks Al Aqsa.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Prioritaskan Perbaikan Jalan di 1.600 Kilometer, Hasil Aspirasi Safari Halal Bihalal

Berdiri  megah di Yerusalem Timur, bangunan segi delapan ini dihiasi keramik-keramik bernuansa biru dan hijau serta kubah berwarna emas  berkilau sepanjang tahun.

Di sinilah Shechinah bersinggah, yakni kehadiran ilahi menurut kepercayaan Yahudi.

Ironisnya, Masjid Al Aqsa  juga merupakan salah satu saksi tertua keganasan manusia, yang tak kunjung dapat berdamai karena perbedaan. Pada naungan sucinya, Masjid Al Aqsa telah menyaksikan puluhan baku hantam, pembunuhan, dan serangan-serangan militer bengis.

Guna menghentikan kekerasan yang kerap terjadi di Masjid Al Aqsa, sebuah peraturan status quo telah diterapkan sejak 1967.

Status quo ini menetapkan umat Islam memiliki kendali penuh atas Masjid Al Aqsa. Hanya umat Islam yang diizinkan beribadah di masjid ini. Sementara itu, Yahudi tidak memiliki kendali apa pun, termasuk tidak boleh beribadah di sana.

Sejarah Penetapan Status Quo Masjid Al-Aqsa

Dilansir dari berbagai sumber, penetapan status quo Masjid Al Aqsa terjadi di era Kesultanan Utsmaniyah (Kekaisaran Ottoman). Dalam dokumen yang diterbitkan pada situs Economic Cooperation Foundation (ECF), tertulis Kesultanan Utsmaniyah mengeluarkan serangkaian dekrit yang mengatur administrasi tempat-tempat suci Kristen setelah banyaknya perselisihan antar-negara-negara Eropa pada abad ke-19 atas penguasaan tempat-tempat suci di Yerusalem.

Dekrit terpenting pada waktu itu adalah Titah Sultan Ottoman Abdulmejid I (Abdul Majid I) yang dikeluarkan pada 1852. Dekrit ini mempertahankan kepemilikan dan pembagian situs-situs suci Kristen di Yerusalem dan Betlehem. Aturan hukum ini kemudian dikenal sebagai status quo.

Status quo mendapat pengakuan secara internasional melalui Perjanjian Berlin pada 1878 yang ditandatangani negara-negara Eropa dan Kesultanan Utsmaniyah usai berakhirnya Perang Rusia-Turki pada 1877-1878.

Pelanggaran Status Quo Pertama

Pelanggaran atas status quo pertama terjadi pada 1929 ketika kelompok Yahudi melakukan salat Yom Kippur (doa Yom Kippur) di depan Tembok al-Buraq -bagian dari kompleks Masjid Al Aqsa. Hal ini memicu konflik mematikan. Sebanyak 249 warga Yahudi dan Palestina dilaporkan tewas.

Pada 1967, terjadi Perang Enam Hari (Six-Day War) antara Israel dan negara-negara Arab seperti Mesir, Suriah, dan Yordania, seperti disebutkan dalam Encyclopedia Britannica. Israel berhasil merebut Semenanjung Sinai, Jalur Gaza, Tepi Barat Sungai Yordan, Kota Tua Yerusalem, dan Dataran Tinggi Golan.

Israel secara sepihak mendeklarasikan kedaulatan atas Yerusalem Timur yang di dalamnya mencakup Kota Tua  dan Masjid Al Aqsa. Status wilayah pendudukan ini kemudian menjadi akar konflik antara kedua belah pihak.

Baca Juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi Sebanyak Tiga Kali hingga Siang Ini 

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNESCO mengeluarkan resolusi penting terkait Masjid Al Aqsa pada 2016 lalu. Dokumen EX/Decisions yang dikenal dengan Resolusi Pendudukan Palestina ini mengecam keras agresi Israel dan tindakan ilegal di Masjid Al Aqsa.

"Mengecam keras meningkatnya agresi Israel dan tindakan ilegal terhadap Departemen Wakaf dan personelnya, dan menentang kebebasan beribadah umat Islam untuk mengakses situs suci mereka Masjid Al Aqṣa/Al-Ḥaram Al-Sharif, dan meminta Israel, pendudukan kekuasaan, untuk menghormati status quo bersejarah dan segera menghentikannya tindakan ini," bunyi salah satu poin resolusi tersebut.

Konflik Status Quo Masjid Al-Aqsa

Pemahaman mengenai status quo antara Palestina-Badan Wakaf Islam (otoritas yang bertanggung jawab atas Masjid Al Aqsa yang ditunjuk Yordania) dan Israel berbeda. Dalam laporan Al Jazeera pada 11 April 2023, jurnalis Haaretz yang meliput wilayah Yerusalem Nir. Hasson mengatakan, bagi Israel, status quo Masjid Al Aqsa adalah apa yang lahir dari perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan mantan Menteri Pertahanan Israel Moshe Dayan.

Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Badan Wakaf Islam mengendalikan wilayah tersebut dalam aktivitas sehari-harinya dan hanya umat Islam yang diizinkan salat di sana. Namun, polisi Israel memiliki kendali untuk mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan serta non-muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersebut sebagai wisatawan.

Hukum tradisional Yahudi sendiri dengan tegas melarang orang Yahudi memasuki situs yang mereka sebut Temple Mount itu karena kesucian tempatnya. Mereka khawatir akan menginjak tanah suci di kompleks tersebut.

Menurut tradisi Yahudi, ada tiga kuil yang berada di Temple Mount. Kuil pertama dan kedua dibangun di sana dan mereka meyakini kuil ketiga akan dibangun kembali saat kedatangan Mesias--sosok yang diyakini Yahudi akan datang di masa depan sebagai "wakil Tuhan" yang membawa keselamatan bagi umat Yahudi.

Koordinator Advokasi Internasional Pusat Aksi Komunitas Al-Quds University Mounir Marjieh mengatakan sejumlah organisasi keagamaan Zionis yang mendapat dukungan tokoh-tokoh elit politik Israel tengah berupaya merealisasikan pembangunan kuil ketiga itu.

"Sejumlah organisasi keagamaan Zionis yang didukung oleh tokoh-tokoh elit politik Israel telah terbentuk dengan tujuan utama untuk segera merealisasikan pembangunan kuil dan mengamankan hak ibadah Yahudi di Bukit," ujar Marjieh dalam tulisannya yang terbit di situs Arab Center Washington DC pada 7 Juni 2022 lalu.

Sementara baru-baru ini, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dikabarkan berniat mengubah status quo Masjid Al Aqsa agar umat Yahudi bisa beribadah di sana.

Pernyataan Ben-Gvir muncul setelah radio publik Israel KAN pada Selasa (16/4/2024), melaporkan bahwa Ben-Gvir berencana "meningkatkan tata kelola di situs suci Yerusalem, memberikan hak-hak dasar, dan membatasi diskriminasi dan rasisme di Temple Mount (sebutan kompleks Masjid Al Aqsa bagi Yahudi)."


Topik

Internasional Masjid Al Aqsa Palestina Israel status quo


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy