JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, ungkap tiga kasus korupsi di tiga desa yang ditargetkan selesai di tahun 2024 ini. Tiga desa yang dimaksud adalah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
"Dua desa proses penyidikan, satu desa proses penyelidikan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, melalui Kasi Intel, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Prioritaskan Perbaikan Jalan di 1.600 Kilometer, Hasil Aspirasi Safari Halal Bihalal
Penyelidikan di Barangsaren menurut Amri, saat ini prosesnya hampir selesai dan akan segera ditentukan tersangkanya.
"Untuk Desa Batangsaren dan Tambakrejo, audit telah selesai dan hasilnya telah kita terima," ujarnya.
Dari hasil audit ini, diketahui ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar 800 juta rupiah. Sedangkan untuk kerugian di Desa Tambakrejo sebesar 500 juta rupiah.
"Hasil audit ini merupakan bukti untuk dasar penerapan tersangka," terangnya.
Satu lagi, saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh Kejari Tulungagung yakni dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Baca Juga : Ini Identitas Pejabat Polresta Malang Kota yang 'Dicuri' Penipu di WhatsApp, Waspadai Nomornya!
"Tiga desa ini kita targetkan selesai pada tahun 2024," imbuhnya.
Amri menerangkan, lamanya proses di Desa Batangsaren, terjadi karena penghitungan kerugian atau audit yang harus secara detail memeriksa administrasi keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Saat ditanya kembali apakah sudah ada siapa tersangka dari hasil penyidikan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung kembali menegaskan jika saat ini belum ada penetapan.