Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Laziz PCNU Surabaya Minta Surat Edaran Sekkota Berkaitan Pembentukan Amil Baru Dihentikan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

09 - Apr - 2024, 15:37

Konferensi Pers di kantor PCNU Surabaya
Konferensi Pers di kantor PCNU Surabaya

JATIMTIMES - Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh (Laziz) PCNU Kota Surabaya mempertanyakan surat edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Sekda Kota Surabaya berkaitan dengan pembentukan amil dan zakat di Kota Pahlawan. Surat edaran tersebut dengan nomor : 400.9.7/6616/436.7.11/2024. Yang berkaitan dengan pembentukan Sub UPZ Kampung Madani.

Dalam surat yang ditanda tangani secara elektronik oleh Sekda Kota Surabaya, Ikhsan tersebut memuat tiga point topik. Pertama, UPZ Kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK Pembentukan Sub UPZ ke BAZNAS Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024. 

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bentuk Petugas TFL, Pastikan Program Bedah Rumah Tepat Sasaran

Kedua, UPZ Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi tentang Sub UPZ RW kepada Ketua RT dan Takmir Masjid dan Mushola. Dan terakhir, Sub UPZ RW di bulan Ramadhan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat  di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ  Kecamatan paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB melalui aplikasi milik Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya diumumkan oleh Bapak Walikota pada pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Dalam keterangannya Sekretaris Laziz NU Kota Surabaya Aris Nurullah menyayangkan adanya surat edaran yang diterbitkan Sekda Kota Surabaya tersebut. "Berkenaan dengan pembentukan Sub UPZ yang mana akan dimassifkan sampai tingkatan RW bahkan masjid dan mushala," ujarnya, Selasa (9/4).

Menurutnya itu akan jadi problem tersendiri dari kalangan bawah. "Karena mayoritas di masyarakat kita, takmir masjid dan mushala yang ada di Kota Surabaya semuanya dapat SK Amil dari kami Laziz NU Kota Surabaya atau bahkan tak menutup kemungkinan mendapatkan SK dari lembaga zakat yang lainnya," tuturnya.

Menurut dia jika demikian yang terjadi ini akan kontradiktif dan kontra produktif terhadap SK Amil yang sebelumnya dibuat dan disusun oleh lembaga Laziz NU atau lembaga lainnya.

"Yang berikutnya mereka akan kebingungan bagaimana mereka akan menangani mekanisme menangani manajemen pengelolaan terhadap zakat yang ada," beber Aris.

Baca Juga : 10 Negara Kunci Penyebaran Islam di Dunia, Indonesia Salah Satunya?

Masih kata Aris, Amil baru ini nanti dipastikan bakal kebingungan. "Mereka ikut mana? Setor ke mana? Dan bagikan ke mana? Ini kan juga pengaruh sekali," tegasnya.

Sebab itu Aris berharap agar Sekda bisa menarik kembali surat edaran tersebut. "Harapan kami segera hentikan. Karena jadi Amil tak mudah tak serta merta menunjuk seseorang seperti membeli suatu barang di toko kelontong. Tapi ada proses khusus yang dilakukan baik edukasi para amil, calon amil dengan memahami fiqihnya, regulasinya perundangan tentang zakat," lanjut dia.

Aris menambahkan dalam penunjukkan lembaga Amil ini Baznas agar mempertimbangkan syarat terpenuhinya menjadi seorang Amil. "Dimunculkan SK Amil baru yang tak sesuai regulasi hukum Islam maupun perundang-undangan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa laziz pcnu sekda kota surabaya


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana