JATIMTIMES - Hari Ini, Jumat (5/4) adalah Jumat terakhir di bulan Ramadan. Ramai di sosial media soal salat Kafarat, yang diamalkan pada Jumat terakhir bulan Ramadan, yang diklaim bisa menggantikan hutang salat 1.000 tahun sebelumnya. Bahkan hingga Jumat (5/4) di pencarian Google trending dengan kata kunci "salat kafarat jumat terakhir ramadan". Benarkah demikian?
Menurut KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, sebagai pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, salat kafarat memiliki bermacam-macam jenis pelaksanaannya.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
"Salat kafarat ada 3 model yang kita ketahui, ada yang dilaksanakan di jumat terakhir ramadan, ada yang setelah salat jumat langsung salat 5 waktu, serta ada salat kafarat yang dilakukan 2 salaman dan 2 salaman," jelas Buya Yahya, dikutip Al-Bahjah TV, Jumat (5/4).
Buya Yahya mengutip fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah bahwasanya amalan sholat kafarat tidak dibenarkan dan sangat diharamkan, apapun model sholat kafaratnya.
Fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami ini dikutip lagi oleh para muridnya seperti Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab fiqih Irsyadul 'Ibad. Kemudian pensyarah kitab Fathul Mu’in, Abu Bakar Syatha yang mengutip fatwa tersebut. “Selain fatwa Ibnu Hajar al-Haitami, belum ada fatwa yang akurat, artinya dengan hujjah-hujjahnya,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa urusan mengganti salat fardu yang tertinggal, dalam fiqih bisa digabti sengan qadha salat. Namun ada beberapa syarat untuk mengqadha salat.
Pertama, kata Buya Yahya, mengqadha salat fardu dilakukan apabila yakin ada salat yang ditinggalkan dan mengetahui jumlah bilangannya.
Baca Juga : Ini 5 Artis Hollywood yang Tertarik Belajar Islam dan Al-Quran, Terbaru Ada Will Smith
“Yang kedua adalah kita yakin meninggalkan tapi tidak tahu bilangannya. Maka yang kedua ini boleh mengqadha tapi dikira-kira dulu (berapa sholat yang ditinggalkan). Ketiga adalah gak ada yakin yang ditinggalkan, gak ada menduga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Lantas bagaimana jika ada salat yang tidak khusyuk di masa lalu? Menurut Buya Yahya, bukan diqadha, melainkan akan disempurnakan dengan salat-salat sunnah. Seperti salat sunnah rawatib, qobliyah subuh, ba'diyah isya' dan lain sebagainya.
