Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Langsung Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Apr - 2024, 18:31

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua anggota polisi di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua anggota polisi di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES - Dua anggota polisi di Kabupaten Banyuwangi dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat tidak melaksanakan dinas berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, salah satu anggota tersebut terindikasi positif narkoba.

Upacara pemecatan dua personel kepolisian bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan di halaman Polresta Banyuwangi pada Selasa (2/4/2024) siang.

Baca Juga : Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, keputusan PTDH in absensi ini dilakukan tidak secara langsung tetapi perlu adanya pengkajian terlebih dahulu.

“Jadi untuk sampai PTDH di Kepolisian ini panjang prosesnya. Kecuali, pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Kombes Pol Nanang.

Dia menuturkan pemecatan terhadap Bripka Alexandra Febriano seperti dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sudah sampai 6 kali pelaksanaan. Pertama tanpa keterangan (tidak dinas), kedua tanpa keterangan lagi dan ketiga penyalahgunaan narkoba.

“Yang keempat positif lagi (narkoba) dan untuk yang kelima dan keenam tanpa keterangan,” tambah  Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan pelanggaran untuk Bripka Gusde Santoso yaitu in absensi atau tanpa keterangan. Sebenarnya oleh Wakapolresta Banyuwangi sudah diberikan hukuman ringan, peringatan serta sidang SKHD juga sudah dilaksanakan.

Baca Juga : 2 April, Wilayah Jatim Masih Berpotensi Alami Hujan Lebat yang Tidak Merata 

“Yang bersangkutan tidak bisa diingatkan, akhirnya diajukan dan Polda Jatim langsung mengeluarkan keputusan langsung dari Kapolda tentang (PTDH) anggota tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Kombes Pol Nanang menghimbau sekaligus mengingatkan kepada para anggota Polresta Banyuwangi dan masyarakat Bumi Blambangan untuk menjauhi narkoba. Bahkan, dia juga berpesan kepada dirinya untuk menjauhi obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami juga komitmen, untuk siapapun narkoba tidak ada toleransi,” tegas Kombes Pol Nanang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Banyuwangi polisi narkoba polisi dipecat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri