JATIMTIMES - Puasa di bulan Ramadan wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di dunia. Dalam puasa, muslim perlu tahu hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.
Salah satu ulama terkemuka di Indonesia, Buya Yahya, dalam sebuah kesempatan ceramah ditanya oleh salah seorang jemaah terkait masalah pembatalan puasa wajib di bulan Ramadan.
Baca Juga : Update Kondisi Lansia di Malang setelah Viral Ditabrak Pelaku Balap Liar
Jemaah Buya Yahya menanyakan terkait dengan hukum seorang suami saat berpuasa kemudian melihat kemaluan istri apakah membatalkan puasa Ramadan.
Menjawab hal itu, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram. Begitu juga sebaliknya.
"Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram. Begitu juga sebaliknya. Tetapi hanya makruh," kata Buya dikutip dari laman buyayahya.org, Minggu (17/3/2024).
Buya Yahya berpesan, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama, maka saat itu menjadi haram. Jika hanya melihat saja, biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," kata Buya.
Baca Juga : Kulit Tetap Glowing selama Bulan Ramadan, Ini Kuncinya
Buya menambahkan, hal itu karena bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama, maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
