Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi 2 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok dan Minol Ilegal Miliaran Rupiah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2024, 15:03

Placeholder
Operasi yang dilakukan Bea Cukai Malang dengan menyasar peredaran MMEA.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar oleh tim KPPBC Tipe Madya Malang selama dua hari. Yakni pada Selasa (5/3/2024) dan Rabu (6/3/2024).

Baca Juga : 8 Maret, Hujan Berpotensi Masih Merata di Wilayah Jatim 

 

Total ada sebanyak  2.517.100 batang dan 337 botol MMEA yang diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3.518.845.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.890.906.800

Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, operasi diawali pada Selasa (5/3/2024). Yakni dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Malang Raya.

"Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi JNT Cargo MLG005A di Jalan Raya Krebet RT 23 RW 5, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," ujar Gunawan dalam keterangan resminya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, didapati adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Totalnya ada sebanyak 5 koli atau 2.735 bungkus.

"Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut," imbuhnya.

Kemudian tim Bea Cukai Malang melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah jasa ekspedisi. Yakni di J&T Cargo Turen, J&T Express Turen, dan ID Express Dampit. Namun pada pemeriksaan tersebut, petugas tak mendapat temuan.

Tak hanya berfokus pada rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga menyasar peredaran MMEA atau minuman beralkohol (minol). Kali ini, petugas melakukan pemeriksaan di Tipsy Lion yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No 18,  Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasilnya, petugas mendapati penjualan sebanyak 120 botol minol golongan B dan C dari berbagai merek dengan kadar alkohol yang beragam. Tempat tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga : Cek Lokasi Operasi Pasar di Kota Batu, Pemkot Sasar 2 Lokasi Ini

 

"Sehingga tim melakukan penegahan dengan melakukan penyegelan terhadap MMEA golongan B dan C tersebut," jelasnya.

Operasi berlanjut pada Rabu (6/3/2024). Kali ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman minol ilegal melalui jasa ekspedisi J&T Cargo Malang. Petugas pun melakukan pemeriksaan pada J&T Cargo MLG99A  Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli dengan total 217 botol," terangnya.

Tak berhenti di sana. Petugas pun melakukan pendalaman pemeriksaan di tempat yang sama. Hasilnya, didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total ada sebanyak 6 koli atau 6.520 bungkus yang diamankan, 

Operasi dilanjutkan pada malam hari. Berdasarkan informasi intelijen, didapati adanya pengiriman BKC-HT ilegal menggunakan sarana pengangkut truk Isuzu Giga. Petugas pun melakukan patroli darat di sejumlah jalur distribusi di Kabupaten Malang.

Petugas mendapat informasi bahwa truk yang menjadi sasaran melintas di wilayah Kalipare. Truk itu pun kemudian baru dapat diberhentikan oleh petugas Bea Cukai Malang di Jalan Raya Karangkates.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati sebanyak 1.066 ball atau 116.600 bungkus BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas