JATIMTIMES - Pendalaman dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan fakta baru yang mengarah kepada pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, berdasarkan pemeriksaan terhadap pemilik Gudang H.A atau M pupuk yang yang berjumlah 15 zak merupakan milik keluarganya yaitu Sepupu dan Anak Menantu M.
Baca Juga : Inspektorat Situbondo Jelaskan Antisipasi Manajemen Risiko
"Setalah kami datangkan pihak dinas pertanian untuk mengecek apakah Keluarga M tersebut terdaftar di e-RDKK atau tidak, ternyata benar terdaftar, dan pupuk tersebut merupakan jatah di tahun 2023 jadi untuk penimbunan bisa dibilang bukan penimbunan," ujar Kasatreskrim AKP Momon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).
Selain M juga ikut diamankan NF yang merupakan pemilik kios UD Airlangga yang beralamat di Kampung Kidul, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Berdasarkan keterangan F yang merupakan pemilik pupuk yang dititipkan di Gudang milik M, disebutkan bahwa pupuk tersebut didapatkan dari kios tersebut dengan harga Rp 125 ribu.
"Ada fakta baru yang didapatkan dari pemeriksaan sejumlah saksi, diungkap oleh F petani pemilik pupuk yang dititipkan di gudang milik M. Dia bilang kalau beli pupuk seharga 125 ribu per sak atau karung, padahal HETnya hanya Rp. 112.500,- ini jelas ada indikasi pelanggaran administratif," ungkap AKP Momon.
Jika benar ditemukan nota dengan harga tersebut, kata Momon maka untuk sanksinya kita serahkan ke dinas pertanian setempat untuk kemudian disanksi administratif yaitu pencabutan izin usaha atau penutupan kios.
"Masih kita terus dalami semua kemungkinan dalam dugaan yang awalnya penimbunan ini. Jadi untuk sementara kios diduga menjual pupuk subsidi di atas HET, kita akan cari nota ke petani yang membeli pupuk di kios tersebut, dan kita akan telusuri apakah kios tersebut menjual pupuk subsidi untuk petani diluar wilayah maupun petani yang tidak terdaftar di e-RDKK," imbuhnya.
Momon menegaskan, jika ditemukan ada pelanggaran pidana dengan menjual pupuk subsidi diluar wilayah atau kepada petani umum yang tidak terdaftar di e-RDKK apalagi dengan harga di atas HET maka pihaknya akan bertindak tegas.
Baca Juga : Bupati Sanusi Berikan Bantuan untuk 102 KK di Dusun Terpencil Singosari
"Kami akan terus dalami, untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan, jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada teman-teman media," pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Zaini selaku Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa M selaku pemilik gudang memang benar seorang residivis namun demikian menurutnya pupuk tersebut bukan milik yang bersangkutan.
"Itu pupuk milik keluarganya yang dititipkan. Keluarganya terdaftar di e-RDKK, namun sayangnya kenapa dititipkan di gudang yang dulu pemiliknya pernah bermasalah," ujar Zaini usai dimintai keterangan di Mapolres Situbondo.
Zaini juga mengatakan jika terbukti kios itu milik NF menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran maka akan ada sanksi administratif yaitu pencabutan izin usaha atau ditutup tempat usahanya.
"Jika terbukti izinnya akan dicabut. Kami akan ikuti perkembangan penyelidikan kepolisian," pungkasnya.
