JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita tiga aset tersangka tindak pidana korupsi Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel. Penyitaan dilakukan Tim Unit Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Malang dengan cara memasang plang, Rabu (13/12/2023).
Pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Baca Juga : Berikan Trauma Healing, Polisi Ungkap Dugaan Alasan Guru di Malang Tak Ajak Satu Anaknya Bunuh Diri
Dimana penetapan tersebut memberi izin kepada penyidik Kejari Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset. Diantaranya yaitu tanah dan bangunan di Jalan Ciliwung, 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy H Manurung melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan bahwa seksi Tipidsus Kejari Kota Malang melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 3 aset tindak pidana korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) KSU Montana Hotel. Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara.
“Tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6M,” kata Eko.
Eko menjelaskan bahwa Kajari Kota Malang mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, sejak duduk sebagai pucuk pimpinan Kejari Kota Malang, ia tak ingin ada ruang bagi para koruptor.
“Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” tukas Eko.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengaku pemasangan plang penyitaan ini sempat molor dari jadwal yang semestinya. Karena, pihak tersangka mengajukan gugatan pra peradilan.
“Pemasangan plang sempat tertunda dan molor dari jadwal semestinya, karena kami menghormati proses peradilan. Sehingga, baru hari ini bisa kami laksanakan,” kata Kukuh.
Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkan kasus itu pada akhir tahun 2022.
Baca Juga : Guru Bunuh Diri Bersama Keluarga di Malang Diduga karena Terlilit Hutang
Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.
Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar.
Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.
Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.
Sejak berhenti itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Sehingga, tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
