Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tahanan Rumah di Jombang Pergi ke Luar Kota Tanpa Izin, Kasus Menantu Laporkan Mertua

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

06 - Dec - 2023, 02:31

Placeholder
Kantor PN Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Yeni Sulistiyowati (78) diketahui pergi berobat ke solo di tengah masa penahannya. Terdakwa kasus pencurian cincin kawin itu, pergi meninggalkan tempat tahanannya tanpa izin terlebih dahulu ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Yeni pergi meninggalkan kediamnnya di Jalan KH Wahid Hasyim pada Sabtu (02/12/2023). Ia pergi menuju Solo di tengah masa penahanannya sebagai terdakwa di PN Jombang atas kasus pencurian cincin kawin yang dilaporkan menantunya sendiri, Diana Soewito. 

Baca Juga : Puluhan APK Caleg Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor Bawaslu dan Polisi

Sejak kasusnya disidangkan di PN Jombang, Yeni memang diputuskan oleh majelis hakim untuk menjalani masa penahanan di rumah atau berstatus tahanan rumah.

Kabar Yeni meninggalkan tempat penahanannya terkuak saat pelapor Diana Soewito bersama kuasa hukumnya Andri Rachmad dan Samsul Arifin mengantarkan surat permohonan peninjauan kembali penahanan Yeni ke PN Jombang.

"Terdakwa Yeni Sulistiyowati sebagai tahanan rumah diduga kuat melakukan kegiatan dan perjalanan ke luar kota, yakni ke kota Solo, Jawa Tengah sejak hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023. Berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat tanpa persetujuan atau izin dari institusi yang berwenang," kata Arifin usai mengantar surat di PN Jombang, Selasa (05/11/2023).

Oleh karena itu, kliennya mengajukan surat permohonan peninjauan kembali penahanan Yeni ke PN Jombang. Di dalam surat tersebut, tertulis permohonan agar Ketua PN Jombang mempertimbangkan ulang keputusan pengalihan status tahanan Rutan ke tahanan rumah.

"Jadi klien kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri agar peralihan status tahanan rumah yang selama ini diberikan kepada terdakwa itu dicabut dan dikembalikan ke status tahanan rutan oleh PN Jombang," ucapnya.

Merespons hal itu, Penasihat Hukum Yeni, Sri Kalono mengatakan bahwa kliennya pergi ke Solo untuk berobat. Yeni menjalani pengobatan di RS Khusus Ortopedi Karima Utama sejak Sabtu (02/12/2023).

"Pada hari sabtu saat peringatan mendiang Subroto, Bu Yeni mentaati tidak kemana-mana. Di rumah sendirian mencoba jalan tiba-tiba jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan. Ternyata tulang panggulnya itu retak dan itu harus dioperasi," terangnya.

Dijelaskan Kalono, kliennya saat itu dalam kondisi darurat. Selain itu, pengobatan Yeni ke Solo bertepatan dengan hari libur kerja PN Jombang. Karena itu lah, surat izin berobat ke luar kota belum bisa diserahkan ke PN Jombang.

"Kami melaporkan kejadian itu ke jaksa. Tetapi sebetulnya kejadian itu kan hari Sabtu juga, tapi kami beritikad baik melaporkan. Hari ini surat itu sudah kita serahkan ke majelis hakim PN Jombang," kata Kalono.

Baca Juga : Menyusul Singapura, Kasus Covid 19 di Indonesia Meningkat  

Sementara, Jubir PN Jombang Dendy Firdiansyah membenarkan surat izin Yeni berobat ke Solo sudah diterimanya. Surat itu diberikan Penasihat Hukum Yeni saat di persidangan siang tadi. "Jadi surat tersebut sudah masuk lewat panitera pengganti," ungkapnya.

Dendy menjelaskan, kondisi Yeni tersebut membuat jadwal sidang perkaranya ditunda hingga Kamis (07/12/2023). Namun, ia menegaskan bahwa terdakwa tetap diwajibkan hadir saat sidang selanjutnya. "Kalau gak hadir sidang akan dialihkan dari tahanan rumah ke tahanan rutan," tandasnya.

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas pn jombang menantu laporkan mertua kabupaten jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas