JATIMTIMES - Banner berukuran besar dari salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpasang di salah satu aset milik perusahaan yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan pengamatan JatimTIMES.com, banner berukuran besar bertuliskan Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpasang di Balai Pertemuan Umum yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Janji Prabowo Jika Jadi Presiden: Membatasi TKA di Indonesia
Lokasi tersebut cukup strategis. Pasalnya Jalan Hayam Wuruk merupakan kawasan yang arus lalu lintasnya cukup padat. Terlebih lagi, di sebelah selatan Balai Pertemuan Umum terdapat Masjid Besar Gondanglegi yang kerap kali digunakan oleh masyarakat yang sedang bepergian untuk melaksanakan ibadah.
Di depan gedung tersebut tertancap dua buah plang besi berwarna putih bertuliskan "Tanah Milik PT. Pegadaian" dengan Nomor Register Aset PK 1000505 2020 1100001092. Diketahui bahwa PT. Pegadaian saat ini merupakan anak usaha dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Di mana Bank BRI juga merupakan BUMN.
Disinggung mengenai keberadaan banner berukuran besar bertuliskan Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Pertemuan Umum yang diduga aset milik BUMN, Camat Gondanglegi Ahmad Muwassi' Arif memastikan bahwa aset tersebut tidak berada di bawah kepemilikan dan pengelolaan Pemerintah Kecamatan Gondanglegi.
"Bukan (aset dan dikelola Pemerintah Kecamatan Gondanglegi)," singkat Arif ketika dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/11/2023).
Dirinya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik dan pengelola Balai Pertemuan Umum yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Disinggung sejak kapan pihak Pemerintah Kecamatan Gondanglegi mengetahui keberadaan banner berukuran besar posko pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tertancap di aset yang diduga milik BUMN tersebut, Arif mengaku tidak dapat memastikan waktunya.
"Insya allah tiga hari yang lalu (mengetahui banner terpasang di Balai Pertemuan Umum)," kata Arif.
Baca Juga : Warga Kabupaten Malang Banyak Mengidap Diabetes, Pemerintah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Mengetahui adanya banner berukuran besar bertuliskan Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Balai Pertemuan Umum tersebut, pihaknya telah melaporkan hal itu ke pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gondanglegi.
"Kami sudah lapor ke panwas kecamatan, laporan lisan," ungkap Arif.
Lebih lanjut, disinggung mengenai alasan yang mendasar dari pihak Pemerintah Kecamatan Gondanglegi melaporkan secara lisan terkait keberadaan banner Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Arif tidak menjawab.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung dan didukung oleh sembilan partai politik. Yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Prima.
