MALANGTIMES - Berbagai modus digunakan pengusaha rokok nakal untuk mengeruk keuntungan. Salah satunya yang dilakukan Pabrik Rokok Megah Arta Jaya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pabrik rokok tersebut dicekal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II akibat diketahui menyalahgunakan izin produksi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan operasi tangkap tangan disertai penindakan terhadap prabrik tersebut pada tanggal 24 Mei lalu. Pabrik Rokok Megah Arta Jaya diketahui memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sigaret kretek tangan (SKT). Namun, tertangkap tangan oleh petugas Bea Cukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal.
Karena tidak sesuai izin, rokok yang diproduksi terkategori ilegal. "Pemberitahuan kepada bea cukai memproduksi sigaret kretek tangan, artinya tidak pernah mendeklair sebagai produsen yang menggunakan mesin. Kenyataannya memiliki mesin," ujar Heru, hari ini (3/8/2018) usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Menurut Heru, pihak Bea Cukai telah melakukan kegiatan preventif berupa pembinaan.

Sayangnya, pihak produsen membandel dengan masih berusaha melakukan kegiatan ilegal dengan cara produksi sembunyi-sembunyi pada malam hari. "Mereka melakukan kegiatan produksi dan kemudian kami lakukan tangkap tangan dalam keadaan mesin (masih) menyala," jelasnya. Padahal, lanjut Heru, mesin rokok yang digunakan sebelumnya telah disegel agar tidak lagi dioperasikan.
Berdasarkan data Bea Cukai, mesin rokok yang digunakan tergolong SKM golongan II dengan nilai mesin Rp 946 juta atau hampir Rp 1 miliar. Potensi kerugian negara akibat produksi tersebut yakni sebesar Rp 210 juta. Heru menyampaikan, sebagai tindak lanjut, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan kepada ZA, 40 yang diduga sebagai pelaku. Pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa mesin produksi, rokok, serta bahan baku tembakau iris yang siap olah.
Heru menerangkan, modus yang digunakan adalah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. Pabrik itu lalu mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai. Serta tanpa izin membuka, melepas segel, atau tanda pengaman. "Modus seperti ini digunakan agar harga lebih murah. Yang jelas mereka tidak pernah memesan cukai untuk SKM," tegasnya.
Produksi rokok ilegal itu, menurut Heru merupakan pelanggaran atas ketentuan di bidang cukai dalam pasal 16 jo 52 jo 57 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. "Yang pasti kasus ini akan kami kembangkan. Tindakan tegas ini sekaligus pesan nyata bagi produsen yang nakal lainnya agar berhenti," pungkasnya. (*)
