Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengoplos Elpiji Subsidi di Kota Malang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

07 - Nov - 2023, 18:38

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (bawa mic) saat merilis kasus pengoplos elpiji bersubsidi kepada awak media. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (bawa mic) saat merilis kasus pengoplos elpiji bersubsidi kepada awak media. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota  meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Pelaku tersebut bernama Hendy Setiawan (35), warga Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kini, Hendy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di ruko Jalan Kalpataru No 94 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB pagi.

Baca Juga : Kabur ke Bogor, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa praktik pengoplosan dilakukan dari gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Dalam aksi penangkapannya, Danang mengaku bahwa anggotanya mendapati praktik pengoplosan atau pemindahan elpiji tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram maupun 5,5 kilogram.

Praktik pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan satu elpiji ke lainnya menggunakan alat pipa besi khusus.

Dari praktik 'nakal' tersebut, tersangka menerima keuntungan yang cukup menggiurkan. Yakni antara Rp 700.000 sampai Rp 1 juta per hari.

“Jadi cukup lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non subsidi ini. Saat ini masih kita lakukan pengembangan dimana saja mereka mengambil tabung subsidi ini,” kata Danang, Selasa (7/11/2023).

Dalam melakukan aksinya, Hendy dibantu oleh karyawannya seperti sopir, kenek dan pengisi tabung gas elpiji. Saat ini, karyawan dari tersangka berstatus sebagai saksi dan sementara hanya dimintai keterangan oleh polisi.

Peran tersangka Hendy pun sangat vital, yakni menjadi otak pengoplosan yang tugasnya mengatur pengambilan elpiji 3 kilogram dari sejumlah wilayah di Malang Raya. Kemudian, Hendy juga mengatur pemindahan elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram, maupun elpiji 5,5 kilogram non-subsidi, serta mengatur pendistribusian hingga pengelolaan keuangan.

Polisi saat menanyai tersangka tentang usaha 'nakal' kasus oplos elpiji bersubsidi didepan awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Sementara sopir dan kenek itu bertugas untuk mengambil gas elpiji 3 kilogram subsidi dari wilayah Kabupaten Malang dengan harga Rp 15.000 per tabung.

Selain itu, sopir dan kenek juga bertugas untuk mengantar elpiji 12 kilogram nonsubsidi seharga Rp 210.000 maupun elpiji 5,5 kilogram nonsubsidi seharga Rp 70.000 kepada pelanggan yang sudah memesan dari tersangka.

Kemudian, penyuntik tabung gas elpiji sendiri bertugas memindahkan isi dari elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram maupun elpiji 5,5 kilogram nonsubsidi.

Baca Juga : Mau Diskon Tiket Fun Bike Segara, Yuk Kunjungi djalanin.com

Modusnya, Danang menjelaskan bahwa tersangka membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya. Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu disuntikkan ke dalam tabung elpiji kosong nonsubsidi.

“Setelah terisi, elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang,” jelas Danang.

Danang juga menyampaikan,  pengungkapan kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang terjadi saat pengoplosan tabung gas elpiji. Di situ, dua karyawan tersangka Hendy mengalami luka bakar hingga harus dirawat di RSUD dr Saiful Anwar Malang.

“Kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA (sebutan tenar RSUD dr Saiful Anwar Malang),” beber Danang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Rinciannya, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, ratusan tutup elpiji dan satu set alat pemindah gas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gas oplosan elpiji bersubsidi kasus pengoplosan elpiji Polresta Malang Kota


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy