Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cerita Pilu Istri Korban Pembunuhan Sekdes Sidonganti Datangi Polres Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

30 - Oct - 2023, 18:27

Istri almarhum Sekdes Sidonganti bersama kedua putra-putri dan orangtua saat berada di Ruang Gelar Satreskrim Polres Tuban (30/10/2023)(Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)
Istri almarhum Sekdes Sidonganti bersama kedua putra-putri dan orangtua saat berada di Ruang Gelar Satreskrim Polres Tuban (30/10/2023)(Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Keluarga korban pembunuhan sadis terhadap AS (34) tahun Sekretaris desa (Sekdes) Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mendatangi Polres Tuban, Senin (30/10/2023).

Kedatangan Istri korban Yayuk Sri Kasiyati (30) tahun bersama dua putra- putrinya yakni A (8) tahun dan A (13) tahun yang yatim, Ayah Korban Supraptono dan perangkat Desa Sidonganti.

Baca Juga : Pesona Heritage Kotagede Yogyakarta: Jejak Sejarah yang Menawan

"Suami saya sebagai tulang punggung keluarga. Sekarang saya tidak tahu harus berbuat apa -apa apalagi meninggalkan anak-anak," terang Yayuk kepada kepolisian di Ruang Gelar Satreskrim Polres Tuban.

Yayuk meminta kepada polres Tuban, untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap suaminya. Sebab, dirinya berkeyakinan ada pelaku lain yang terlibat dalam tragedi pembunuhan suaminya.

"Kami mohon pelaku di hukum seberat- beratnya dan pihak - pihak (Pelaku lain) yang terlibat segera ditangkap. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," jelas Yayuk seraya menyeka air mata yang menetes dari kedua matanya.

Adanya dugaan pelaku lain, Menurut Istri korban ini dikuatkan dengan peristiwa sebelumnya, Dimana pelaku telah mengancam korban.

"Di Handphone suami ada vidio rekaman. Kalau pelaku sudah pernah mengancam serta telah rencana percobaan pembunuhan kepada korban. Alhamdulillah, Selamat. Kejadian itu juga menggunakan mobil," terang Yayuk kepada awak media.

Menanggapi itu, Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Rianto berjanji akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bawi, Hargoretno Kerek. Dia menjelaskan bahwa, pelaku telah disangkakan pasal 340 KUPH dengan ancaman hukum paling berat.

"Pelaku telah diancam pasal 340 KUPH,'' terangnya 

Baca Juga : Tetap Gas! Ini Tips Menikmati Touring Sepeda Motor yang Aman di Musim Panas Ekstrem

Dengan bunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Adanya dugaan pelaku lain selain tersangka Jarno, kata Kasatreskrim Rianto, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa tersangka serta pengembangan kasus. Meski tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus pembunuhan ini.Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan juga terkendala untuk membuka salah satu alat bukti berupa handphone korban yang terkunci.

"Sehingga penyidik kesulitan untuk melengkapi alat bukti. Alat bukti ini (Handphone) akan kita bawa ke tim IT satuan atas untuk bisa membuka isi percakapan maupun isi WA terakhir korban,"tutupnya.(*)


Topik

Peristiwa Kabupaten Tuban kasus pembunuhan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya