Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Valentinas Vs Hardi, MA Dinilai Tak Profesional

Penulis : Rully Novianto - Editor : Redaksi

12 - Aug - 2015, 22:25

Placeholder
Sutrisno, kuasa hukum Valentina. (Foto: rully/jatimtimes)

MALANGTIMES – Setelah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat akta pendirian PT Hardlent Medika Husada (HMH) milik dari FM Valentina, dokter Hardi Soetanto, telah divonis penjara selama 6 bulan. Vonis tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada 19 Januari 2015 lalu. Namun hingga kini, tak juga ada eksekusi.

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

Melihat kondisi tersebut, Sutrisno, kuasa hukum Valentine menilai karena MA dinilai tidak profesional menangani kasus tersebut. Kasus pemalsuan akta pendirian PT HMH tersebut adalah kasus keluarga antara Valentina, selaku Dirut PT HMH, dan dokter Hardi, mantan suaminya. 

Menurut Sutrisno, pihak mendesak MA profesional menangani kasus tersebut. karena sudah mandeg, tak ada eksekusi selama enam bulan. "Kasus itu adalah kasus dokter Hardi, telah terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada akta autentik perusahaan," katany, Rabu (12/8/2015), saat mendatangi Pengadilan Negeri Malang.

Sejak ada putusan katanya, MA hanya mengirimkan salinan petikan saja kepada PN Malang. Seharusnya, tidak hanya hasil petikan saja yang dikirim. Namun, harus dengan salinan lengkap putusan. "Supaya PN Malang segera melakukan eksekusi," tegasnya.

Tragisnya, sampai saat ini, salinan putusan dari MA belum dikirim ke PN Malang. Bahkan ada temuan baru, bahwa pihak MA, atas nama Mariana Sondang Pandjaitan, telah mengirim surat yang isinya meminta pihak PN Malang supaya mengembalikan salinan petikan putusan itu dikembalikan ke MA. Alasannya, karena ada salinan petikan yangg salah ketik.

"Alasan itu sangat lucu. Ini jelas MA yang tidak profesional. Mengapa baru ditemukan saat ini jika ada salinan petikan yang salah. Saya tidak tahu apakah ada konspirasi atau memang ada salah ketik. Selama ini, dalam salinan petikan itu kasusnya pemalsuan surat," jelas Sutrisno.

Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan

Karena ada permintaan dari MA, pada 11 Agustus 2015, pihak PN Malang langsung memenuhi permintaan MA itu. Yakni, mengirimkan salinan petikan putusan itu ke MA. 

"Saya hanya menelusuri mengapa belum juga di eksekusi. Ketidak beresnya dimana. Apakah MA atau PN Malang. Saya akan telusuri ke MA juga. jika memang ada kesalahan ketik, segera diperbaiki dan segera kirim ke PN, supaya PN Malang segela melakukan eksekusi," desak Sutrisno.

Dengan mandegnya kasus tersebut tambah Sutrisno, pihaknya jelas sangat dirugikan. "Selain itu, jika kasus ini terus seperti ini, ini adalah cermin buruh bagi dunia peradilan kita di Indoensia. apakah ini permainan mafia hukum atau ada hal lain. Karena kita tak menemukan kepastian hukum," katanya. (*)


Topik

Peristiwa Kasus-Valentinas-Vs-Hardi Mahkamah-Agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Rully Novianto

Editor

Redaksi