JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota tegas menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Terkini, polisi menertibkan aksi balap liar yang terpantau menggunakan jalan-jalan utama di Kota Blitar sebagai arena balapan.
Informasi yang diterima media ini, penertiban aksi balap liar dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota pada Sabtu (2/9/2023) malam. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku aksi balap liar kabur meninggalkan lokasi dengan kebut-kebutan. Alhasil, razia penertiban berlangsung dengan aksi kejar-kejaran seperti di film action.
Baca Juga : Polisi Situbondo Sita 119 Botol Miras dan Bina 2 Pemuda Mabuk saat Patroli
Ya, razia balap liar itu digelar Satlantas Polres Blitar Kota menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi menerima laporan bahwa di Kota Blitar belakangan marak anak-anak muda yang gemar melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Balapan liar itu terpantau menggunakan knalpot brong yang menyebabkan kebisingan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat kami melakukan razia balap liar. Sejumlah jalan yang menjadi sasaran razia di antaranya Jalan Ir Soekarno, kawasan Pusat Informasi Perdagangan dan Pariwisata atau PIPP, Jalan Merdeka hingga Jalan Tanjung,” jelas Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno, Minggu (3/9/2023).
Suratno menambahkan, dari razia ini, polisi mengamankan 34 kendaraan roda dua. Pelaku aksi balap liar beserta kendaraan itu kemudian digiring ke Mapolres Blitar Kota untuk didata dan diberi pembinaan. Pasca-dirazia dan berhasil diamankan, para pelaku aksi balap liar diminta mendorong atau menuntun motornya sendiri sampai mapolres.
“Pelaku balap liar kami data dan kami beri pembinaan. Pembinaan kami berikan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Baca Juga : Deklarasi Cawapres Anies, Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker Kembali Diusut, Ini Kata KPK
Lebih lanjut Suratno menyampaikan, untuk memberikan efek jera, para pelaku aksi balap liar diberi sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Motor yang ditilang banyak yang tak standar. Mulai dari tidak ada spion, knalpot brong hingga ban cacing dan lain sebagainya,” pungkasnya.
