JATIMTIMES- Kemunculan usaha waralaba modern retail dalam tiga tahun belakangan ini berkembang semakin pesat di tengah lesunya pasar tradisional. Tidak hanya di Tuban kota, tetapi toko modern sudah menjamur di pinggiran perkotaan.
Seperti baru –baru ini di Jl.Bojonegoro- Jatirogo, Walaraba modern retail Indomaret PT. Indomarco Prismatama telah membuka atau Grand Opening gerai baru, tepatnya di Podang, Desa Lajolor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Baca Juga : 4 Alasan Bahasa Belanda Tak Pernah Menjadi Bahasa Nasional di Indonesia, Meski Menjajah Ratusan Tahun
Informasi dihimpun dari pemangku kebijakan dalam kegiatan Grand opening gerai toko di Singgahan, Pemilik maupun manajemen walaraba Indomaret tidak mengundang perwakilan Forkopimcam Singgahan maupun pemerintah desa Lajolor dan Tokoh Masyarakat setempat.
"Tak ada undangan. Mohon maaf kita juga tidak tahu pemiliknya," terang Camat Singgahan Cahyadi Wibowo saat konfirmasi perihal grand opening walaraba modern retail Indomaret di Singgahan, Senin (07/08/2023)
Senada Camat Singgahan, Kades Lajolor Alimuddin mengatakan bahwa, pihak pemdes tidak tahu - menahu berdirinya maupun keberadaan pemilik toko modern yang berada kurang lebih 50 meter dari sisi depan sebelah utara RS Ghara Husada. Dia mensayangkan harusnya keberadaan toko modern retail bisa berdampak pada warga sekitar serta dapat bersinergi dengan pemdes. "Belum tahu siapa yang mengurus. Sebab, saya sedang rapat desa. Tidak ada undangan,"ungkap Kades Alimuddin.
Selain itu,Tokoh Masyarakat Singgahan Ali Wafa juga mengkritisi sejumlah banner dan spanduk promosi walaraba toko modern Indomaret di pinggir jalan runut Podang, Lajolor. Pasalnya, banner tersebut di pasang sembarangan di pepohon rindang dengan cara paku. Lainya,Spanduk promosi di pasang pada pagar tempat pemakaman umum Desa Lajolor.
"Ini jelas - jelas keberadaan toko modern tak ada itikad bersinergi dengan lingkungan sekitar. Banner dan spanduknya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap perangkap desa tersebut kepada awak media
Data dihimpun,Walaraba modern retail PT Indomarco Prismatama lewat Indomaret di Singgahan, dalam beberapa tahun telah membuka 3 unit toko di Desa Lajukidul, Desa Lajolor dan Desa Mulyoagung.
Pihak perwakilan PT. Indomarco Prismatama Rio mengatakan bahwa,keberadaan atau peresmian toko modern di Lajolor,Singgahan, merupakan franchisee di miliki koperasi di Tuban."Itu merupakan Franchise milik koperasi,"tulisnya
Sebab itu, Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih detail pelaksanaan Grand Opening walaraba Indomaret tersebut,"langsung saja hubungi pengurus koperasinya," sambungnya
Baca Juga : Heboh Maba UIN Raden Mas Said Surakarta Diwajibkan Daftar Pinjol oleh DEMA, Begini Klarifikasi Rektornya
Saat JatimTIMES.com mencoba menelusuri kantor koperasi di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo 77, untuk mengkonfirmasi Koperasi Serba Pelayanan Keluarga Pendidikan (KSPKP),tidak ada aktifitas melainkan hanya pengumuman pada kertas tertempel di kaca”kantor kspkp Tuban hari Senin,tanggal 7 Agustus 2023 buka pukul 12.00Wib”dalam tulisan tersebut bertepatan opening walaraba modern retail Indomaret di Singgahan
Namun sampai sore pukul 17.30Wib, kembali mencoba konfirmasi lewat pesan WA,Manager KSPKP Sari Narulita memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan perihal adanya kegiatan Grand opening usaha waralaba modern retail Indomaret di Singgahan. Bahkan, Pihak KSPKP terkesan tertutup tidak berkenan memberikan jawaban penjelasan.Termasuk kepemilikan modal franchisee Indomaret. Sari hanya memberikan balasan imoji tangan menyatu dalam tulisan WA-nya. "Mohon maaf kami tidak mengijinkan sudah menjadi keputusan kami," tulisnya.
Terpisah saat mencari kejelasan melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban Agus Wijaya, juga tidak berkenan memberikan tanggapan atas peresmian atau opening toko modern di pinggiran kota Tuban tersebut, termasuk juga kepemilikan kontrak kerja toko waralaba modern retail apakah dimiliki pengurus koperasi atau milik anggota koperasi.
Sementara informasi dihimpun, berdasarkan perbup Tuban nomor 12/2017 tentang pedoman perlindungan dan pembinaan pasar tradisional, serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern pasal 26 ayat 1 disebutkan pendirian toko modern yang berbentuk minimarket diutamakan bagi pelaku usaha yang berdomisili sesuai dengan lokasi minimarket tersebut. Dan ayat 5 berbunyi pendirian toko modern yang didirikan Bumdes, Gabungan Bumdes atau koperasi harus mencantumkan identitasnya pada toko modern yang didirikan.
Sebagai informasi dikutip Finansialku.com, Waralaba merupakan sebuah hubungan kontrak kerja antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerimanya (franchisee). Biasanya dilakukan dengan pertukaran uang dan perjanjian dalam menjalankan bisnis terkait dalam jangka waktu tertentu. Bisnis waralaba bertujuan untuk mengekspansi brand?Memperbolehkan orang lain mendistribusikan produknya dengan jaminan kualitas yang sama di mana pun.?
Jadi bisa disimpulkan bahwa waralaba ritel adalah bisnis berupa hubungan kontrak kerja antara franchisor dan franchisee yang memperdagangkan barang atau jasa yang langsung disalurkan kepada konsumen.(*)