Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Duduk Perkara Nasabah Axa Mandiri yang Viral Dapar Intimidasi oleh Security

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jul - 2023, 14:31

Placeholder
Saat para security menghadang Dini di Kantor Bank Mandiri Pusat. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Baru-baru ini, akun Tiktok @indriandhiny2 atau Dini Andriani mengunggah vt dugaan intimidasi dari security Bank Mandiri. Dalam video yang dibagikan, Dini mengaku dihadang, diseret dan diputar-putar oleh security bank Mandiri pusat hingga mengalami goresan luka. 

Ternyata Dini sebelumnya juga pernah viral lantaran mengunggah vt soal tabungannya yang tak kunjung dikembalikan oleh pihak Axa Mandiri. 

Baca Juga : 5 Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal, Nomer Lima Sering Banget Dilakukan

Pada Maret 2023 lalu, Dini bercerita, jika sejak 2018 dia dan suami mulai mendaftar asuransi di AXA Mandiri. Suami Dini mendaftar lebih dulu dan kemudian disusul oleh Dini. Premi masing-masing yang dibayarkan Rp 350.000 per bulan. 

Saat mendaftar, baik Dini maupun suaminya dijelaskan oleh pihak AXA Mandiri jika produk yang ditawarkan berupa tabungan dan dalam kurun waktu 5 tahun uang dapat kembali penuh 100 persen. 

"Kalau gak salah nama asuransinya Mandiri Sehat Sejahtera 25. Ditawari mau nabung gak, awalnya bilang untuk investasi tabungan, terus dapat jaminan kecelakaan, kematian, dan santunan. Setelah itu diarahkan ke meja financial advisor (FA) dari AXA Mandiri," ujar Dini, dikutip Kompascom, Kamis (13/7/2023). 

Selain itu, Dini dan suami mengaku tidak diberi buku polis (bukti perjanjian tertulis dari pihak perusahaan asuransi dengan nasabah). Meski begitu, Dini mengaku tidak curiga sebab Axa Mandiri berada di bawah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

“Tapi pas saya komplain dan videonya viral itu, katanya pihak mereka sudah mengirim buku polis via email, tapi pas saya download sudah kedaluwarsa," jelas dia. 

Setelah mendaftar untuk Dini dan suami, akhirnya dia kembali ditawari untuk mendaftar asuransi pendidikan anak pada 2019. Dini pun menyebut dirinya tergiur karena berupa investasi dan tabungan. 

Berbeda dengan asuransi sebelumnya, pada asuransi pendidikan anak ini, Dini mengaku membayar premi sebesar Rp 500.000 per-bulan. Dia membuat asuransi tersebut di kantor Mandiri Surapati Bandung. Kemudian untuk ketiga kalinya ia tidak diberikan buku polis atau buku perjanjian awal. 

Dengan begitu, baik Dini, suami, dan anaknya telah terdaftar asuransi AXA Mandiri dengan total premi sebesar Rp 1,2 juta per-bulan. 

Pada 2021, Dini mengatakan dirinya sudah meminta buku perjanjian awal melalui direct message (DM) ke AXA Mandiri, namun tidak pernah direspons oleh pihak AXA Mandiri. 

Lantas pada November 2022, di mana suami Dini sudah 5 tahun membayar premi, sedangkan Dini belum. Dan ia berniat untuk menutup asuransinya.

Dia menjelaskan bahwa total saldo miliknya sebesar Rp 19 juta, suaminya Rp 21 juta, sementara anaknya Rp 20 juta. Jadi total uang yang kembali jika 100 persen seharusnya Rp 60 juta. 

Karena takut semakin rugi, Dini pun memutuskan untuk menutup asuransi. Satu minggu setelah menutup asuransinya, ternyata uang yang cair hanya Rp 8 juta dari total 19 juta. Dan mulailah protes kepada pihak Axa Mandiri.

"Ketika suami saya menelpon pihak Axa, mereka malah mengatakan bahwa memang benar jumlah saldonya segitu. Selain itu, pihak Axa Mandiri juga bilang bahwa mereka tidak pernah menjanjikan uang akan kembali 100 persen," kata Dini. 

Lantas, suami dan anaknya juga turut menutup asuransinya. Kemudian uang yang cair dari asuransi suaminya yang seharusnya ada Rp 21 juta hanya cair Rp 5 juta dan asuransi anaknya Rp 20 juta, hanya cair 3 juta. 

Baca Juga : Hanya Numpang Foto, Emak-Emak Pengunjung Cafe Truntung Teduh Bogor Marah hingga Merasa Direndahkan

Lantas Dini pun mengajukan komplain ke beberapa lembaga. Mulai dari Axa Mandiri cabang di mana dia mendaftar asuransi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, hingga OJK. Namun semua laporannya, tidak bisa mengembalikan uang asuransi yang disetorkan. 

Sementara itu, dari pihak Axa Mandiri, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menjelaskan jika nasabah membeli produk unitlink. Dan telah diambil sebesar 30 persen dari total premi. Hal itu disampaikan Rudy sesuai dengan dokumentasi yang ditandatangani Dini dan suami. 

Menurut Rudy, sisanya (premi yang tidak cair) adalah biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak tahun 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan 3 kali dari total premi. 

"Yang bersangkutan bahkan sampai membeli tiga polis, di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut," kata Rudy. 

Soal perbedaan nilai pengembalian dana, Rudy mengatakan jika hal itu terjadi karena adanya penurunan imbal hasil investasi produk unitlink. Penurunan ini terjadi ketika pandemi Covid-19 merebak. 

"Ditambah pula keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari 5 tahun, mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangat kecil," katanya. 

Lebih lanjut Rudy menekankan, produk investasi memiliki risiko kerugian. Hal itulah yang menjadi perbedaan dengan produk tabungan atau deposito bank. 

"Jika tidak ingin menanggung resiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. Tidak lantas membeli produk unitlink hingga tiga polis," kata Rudy. 

Meski begitu, AXA Mandiri mengklaim telah mengikuti serangkaian proses penyelesaian keluhan dengan mantan nasabah yang bersangkutan. 

Penyelesaian ini meliputi mediasi bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta menanggapi pengaduan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Rudy pun juga mempersilahkan mantan nasabah tersebut mengambil cara penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam polis yaitu LAPSSJK atau Pengadilan Negeri. 


Topik

Ekonomi AXA Mandiri Mandiri viral nasabah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri