Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Jabatan Pimpinan KPK Kini Menjadi 5 Tahun

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - May - 2023, 13:25

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto dari internet)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan terkabulnya permohonan itu, maka masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga : Tipu Pegawai untuk Mutasi Jabatan, Oknum PNS Satpol PP Jombang Dibui

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).

Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Hakim menilai, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

Sementara, terkait terkabulnya permohonan itu, Ghufron menyampaikan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah memberikan pandangan pro dan kontra soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukannya.

"Syukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR [judicial review] saya. Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya," ujar Ghufron, Kamis (25/5).

Ghufron mengaku belum mendengar atau membaca detail putusan tersebut. Namun, ia bersyukur permohonannya dikabulkan untuk seluruhnya.

Baca Juga : Berkunjung ke Kabupaten Malang, Anies Baswedan Minta Pemerintah Tidak Tersinggung

"Saya belum baca secara detail tentang masa keberlakuannya, prinsipnya berlaku secara langsung pada saat dibacakan kecuali ditentukan lain oleh MK," ucap dia.

Sebagai informasi, Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022 lalu.

Pada awalnya, Ghufron menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Akan tetapi, dalam perjalanan gugatan itu ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Diketahui masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ghufron berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas KPK mahkamah konstitusi ketua KPK


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni