Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Malang dan Kemenag Sosialisasikan Sistem Presensi Online Menggunakan Aplikasi Pusaka

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Apr - 2023, 23:10

Placeholder
Dr Ahmad Hidayatullah MPd Kabiro AUPK dan Sub Koordinator Subbagian Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Bagian Data, Informasi, dan Naskah Kepegawaian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenang, Yogie Pribadi ST mensosialisasikan Aplikasi Pusaka (istimewa)

JATIMTIMES- Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar sosialisasi sistem presensi online menggunakan aplikasi Pusaka yang diinisiasi oleh Kemenag. 

Dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu ini, hadir langsung Pranata Komputer Ahli Muda/ Sub Koordinator Subbagian Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Bagian Data, Informasi, dan Naskah Kepegawaian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenang, Yogie Pribadi ST. 

Baca Juga : Berikut Ini Daftar Fasilitas Pengecasan Kendaraan Listrik Sepanjang Rest Area Tol Trans Jawa dan Sumatra

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (Kabiro AUPK) UIN Maliki Malang, Dr Ahmad Hidayatullah MPd menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Sekjen Kemenag RI. Pada bulan Juni nanti, semua instansi atau unit di bawah Kemenag diwajibkan menggunakan satu instrumen untuk implementasi pendataan kehadiaran atau presensi secara online menggunakan aplikasi Pusaka. 

"Alhamdulillah UIN Malang juga menindaklanjuti hal itu ke jajaran dan sudah mengeluarkan SK Rektor terkait peraturan kehadiran atau presensi kerja baik aturan izin, cuti dan lainnya secara proposional mendapatkan kebijakan yang sudah disahkan oleh rektor," paparnya.

Implementasi pendataan kehadiaran atau presensi secara online menggunakan aplikasi Pusaka ini tentu untuk semakin meningkatkan kedisiplinan para pegawai dalam bekerja, sekaligus meningkatkan tridharma perguruan tinggi. SK Rektor telah ditetapkan dengan minimal setiap dosen dalam satu Minggu harus memenuhi 21 jam mengajar. 

"Itu hitungan jam kerja bagi dosen yang berlaku, dan sudah disahkan melalu SK Rektor," paparnya.

Karena itu, proses sosialisasi terkait kebijakan Kementerian Agama yang termaktub dalam surat edaran sekretaris jenderal kementerian agama nomor 37 tahun 2022 tanggal 30 november 2022 tentang penggunaan aplikasi terintegrasi diharapkan dapat dipahami oleh semua pegawai di bawah kementerian agama. 

Baca Juga : Berikut Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2023 Buat Anak-Anak dan Dewasa

Sementara itu, Yogie Pribadi menyampaikan, bahwa rencana sistem presensi online ini sudah digodok sejak 2016. Aplikasi Pusaka ini merupakan aplikasi yang terintegrasi. Penerapan Aplikasi Pusaka ini tentunya dalam upaya transformasi digital yang sedang digalakkan di Kemenag. 

Untuk itu, semua pegawai diimbau untuk mengunduh dan menginstal aplikasi yang telah PUSAKA. Hal ini berlaku untuk seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Kemenag. Selambat-lambatnya, semua ASN dibawah Kemenag telah mengunakan aplikasi ini
pada Juni 2023. 


Topik

Pendidikan UIN Malang uin maliki kemenag presensi online pusaka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni