Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Viral dan Dinilai Meresahkan, Penjual Nasi Goreng B2 di Kota Malang Ditertibkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Mar - 2023, 11:12

Satpol PP Kota Malang saat melakukan penertiban.(Foto: Istimewa).
Satpol PP Kota Malang saat melakukan penertiban.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebuah warung yang berada sekitar Universitas Merdeka (Unmer) Malang terpaksa harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (20/3/2023) petang. 

Penertiban tersebut lantaran warung itu menjual olahan masakan dengan menggunakan daging babi. Namun, si penjual tidak memberikan tanda atau pengumuman bahwa masakan yang dijual yakni olahan daging babi. 

Baca Juga : Demo Mahasiswa di Rumdin Bupati Jombang Ricuh, Massa Paksa Masuk Pendopo

Sebelumnya, nasi goreng ini sempat viral di Tiktok. Seorang pelanggan membeberkan bahwa di lokasi tersebut dijual nasi goreng babi atau B2 dengan harga hanya Rp12 ribu. 

"Satpol PP Kota Malang bersama Polresta, Polsek , dan Babinsa serta Kelurahan Pisang Candi melakukan penertiban PKL yang menjual nasi goreng babi tanpa ada izin dan meresahkan warga," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Wahyu Hidayat Selasa (21/3/2023). 

Menurut Rahmat, keberadaan penjual nasi goreng dengan olahan daging babi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Hal itu, lantaran pedagang itu termasuk pedagang kaki lima (PKL). 

"Apalagi ini PKL dan meresahkan warga. Hanya Perda 2 tahun 2012 terkait kegiatan yang meresahkan warga atau trantibum. Dan sudah ada keluhan warga," jelas Rahmat. 

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP Kota Malang masih melakukan tindakan persuasif. Sang pemilik warung masih diberi tindakan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual masakan dengan olahan daging babi. 

"Tapi malam kemarin minta waktu karena terlanjur buka atau persediaan banyak," imbuh Rahmat. 

Baca Juga : Gelar Kirab Ogoh-Ogoh di Solo, Netizen Ini Sentil Gibran 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan daging babi, diatur dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. 

Dimana menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk makan yang berasal dari bahanan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk.

"Menjelang Ramadhan ini mohon untuk para penjual makanan lebih peka terhadap hal-hal yang (berpotensi) membuat atau meresahkan masyarakat, supaya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Malang tetap terjaga dan saling menghormati," pungkas Rahmat. 


Topik

Peristiwa penjual nasi goreng babi Malang unmer kuliner viral


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri